LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Hingga Akhir 2021, DJP Cegah 512 Penanggung Pajak ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 14:30 WIB
Hingga Akhir 2021, DJP Cegah 512 Penanggung Pajak ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 512 penanggung pajak yang dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri hingga akhir 2021.

Mengutip dari Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2021, otoritas pajak menyebut nilai potensi penerimaan pajak dari 512 penanggung pajak tersebut mencapai Rp2,42 triliun.

"Pencegahan dilakukan untuk memberikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagi penanggung pajak yang mempunyai keperluan untuk ke luar negeri baik untuk urusan bisnis maupun berlibur," sebut DJP dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Secara lebih terperinci, terdapat 38 wajib pajak orang pribadi dan 141 wajib pajak badan yang dicegah berpergian ke luar negeri. Nilai utang pajak dari para penanggung pajak tersebut mencapai Rp981,33 miliar.

Lalu, terdapat 38 wajib pajak orang pribadi dan 295 wajib pajak badan yang dikenai perpanjangan pencegahan. Nilai utang pajak dari para penanggung pajak tersebut mencapai Rp1,44 triliun.

Hingga akhir 2021, hanya 17 penanggung pajak yang dicabut pencegahannya karena sudah melunasi utangnya. Nilai pajak yang dilunasi oleh wajib pajak tersebut mencapai Rp48,28 miliar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Untuk diketahui, pencegahan terhadap penanggung pajak untuk bepergian ke luar negeri dilakukan bila penanggung pajak memiliki tunggakan pajak setidaknya senilai Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

DJP mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk kooperatif sehingga pencegahan tidak perlu diterapkan terhadap wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif