LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Hingga Akhir 2021, DJP Cegah 512 Penanggung Pajak ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 14:30 WIB
Hingga Akhir 2021, DJP Cegah 512 Penanggung Pajak ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 512 penanggung pajak yang dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri hingga akhir 2021.

Mengutip dari Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2021, otoritas pajak menyebut nilai potensi penerimaan pajak dari 512 penanggung pajak tersebut mencapai Rp2,42 triliun.

"Pencegahan dilakukan untuk memberikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagi penanggung pajak yang mempunyai keperluan untuk ke luar negeri baik untuk urusan bisnis maupun berlibur," sebut DJP dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, terdapat 38 wajib pajak orang pribadi dan 141 wajib pajak badan yang dicegah berpergian ke luar negeri. Nilai utang pajak dari para penanggung pajak tersebut mencapai Rp981,33 miliar.

Lalu, terdapat 38 wajib pajak orang pribadi dan 295 wajib pajak badan yang dikenai perpanjangan pencegahan. Nilai utang pajak dari para penanggung pajak tersebut mencapai Rp1,44 triliun.

Hingga akhir 2021, hanya 17 penanggung pajak yang dicabut pencegahannya karena sudah melunasi utangnya. Nilai pajak yang dilunasi oleh wajib pajak tersebut mencapai Rp48,28 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, pencegahan terhadap penanggung pajak untuk bepergian ke luar negeri dilakukan bila penanggung pajak memiliki tunggakan pajak setidaknya senilai Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

DJP mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk kooperatif sehingga pencegahan tidak perlu diterapkan terhadap wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra