PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga batas akhir, 4 bulan setelah akhir tahun pajak, Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 1,04 juta wajib pajak badan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Melalui siaran pers, Senin (6/5/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut tercatat tumbuh sekitar 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu. Pelaporan sebagian besar SPT dilakukan secara elektronik.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan perincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke KPP,” ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara agregat, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak telah mencapai 73,61% atau 14,19 juta. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

Adapun target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini adalah 83,2% dari jumlah wajib SPT sebanyak 19,2 juta. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Artinya jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” kata Dwi.

Dwi mengimbau wajib pajak yang belum lapor agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra