PENERIMAAN PAJAK

Hingga 23 Desember 2020, Sudah 55 KPP yang Penerimaannya 100%

Dian Kurniati | Kamis, 24 Desember 2020 | 07:01 WIB
Hingga 23 Desember 2020, Sudah 55 KPP yang Penerimaannya 100%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hingga 23 Desember 2020 telah ada 55 kantor pelayanan pajak (KPP) yang realisasi penerimaannya mencapai 100%.

Sri Mulyani mengatakan semua KPP telah bekerja keras mencapai target penerimaan pajak walaupun di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, tantangan mengumpulkan penerimaan pajak semakin berat karena berbagai kegiatan ekonomi mengalami perlemahan.

"Ada 55 KPP yang sudah mencapai penerimaan di atas 100%. Selain itu, DJP juga membuat proyeksi mengenai 6 kanwil yang akan bisa mencapai target penerimaan hingga akhir tahun," katanya melalui konferensi video, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dia menjelaskan pemerintah telah memangkas target penerimaan pajak dari Rp1.642,6 triliun pada UU APBN 2020 menjadi hanya Rp1.198,82 triliun, melalui Perpres No. 72/2020. Revisi tersebut mempertimbangkan pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dalam situasi pandemi pula, DJP harus membantu dunia usaha bertahan dengan memberikan insentif pajak. Walaupun menyebabkan penerimaan semakin berkurang, insentif pajak tetap harus diberikan agar pelaku ekonomi bisa bertahan dan segera memulihkan usahanya.

Sri Mulyani menyampaikan apresiasinya kepada pegawai DJP yang telah berupaya keras mengumpulkan penerimaan pajak. Menurutnya, pegawai DJP banyak menciptakan berbagai inovasi agar penerimaan pajak tetap optimal di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Misalnya, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital seperti skema pelayanan Click, Call dan Counter (3C), melakukan pertemuan virtual, mengembangkan aplikasi, serta menganalisis berbagai kegiatan ekonomi yang masih berjalan dan tetap bisa membayar pajak.

Dia berharap semua pegawai DJP tetap bersemangat mengumpulkan penerimaan hingga tutup buku 2020. "Kami mendorong kanwil [kantor wilayah] dan KPP [kantor pelayanan pajak] bisa sedekat mungkin mencapai target, meskipun kita tahu kondisi perekonomian tidak mudah," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN