INSENTIF FISKAL

Hingga 18 Mei 2021, Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terserap 52%

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 16:30 WIB
Hingga 18 Mei 2021, Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terserap 52%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak yang diserap oleh dunia usaha hingga 18 Mei 2021 sudah mencapai Rp29,51 triliun atau 52% dari alokasi anggaran yang disiapkan senilai Rp56,73 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hingga 18 Mei 2021, realisasi serapan program PEN mencapai Rp182,39 triliun atau 26,1% dari pagu Rp699,43 triliun.

"Khusus untuk insentif usaha, dari Rp56,7 triliun sudah terealisasi Rp29,5 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Insentif pajak yang diberikan kepada dunia usaha antara lain seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Selain itu, ada juga insentif pajak dalam mendorong konsumsi kelas menengah seperti diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan insentif PPN atas rumah DTP.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 89.608 wajib pajak atau pemberi kerja. Lalu, PPh final UMKM DTP dimanfaatkan 124.736 wajib pajak dan sebanyak 15.366 wajib pajak memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, sebanyak 68.040 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan 1.102 wajib pajak telah memanfaatkan restitusi PPN dipercepat. Adapun, penurunan tarif PPh badan dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan.

Sementara itu, insentif PPN rumah DTP dimanfaatkan 375 wajib pajak, dan insentif PPnBM mobil DTP dimanfaatkan 5 wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra