KP2KP TANAH GROGOT

Hindari Pajak Berganda, WP Sektor Tambang Diberi Edukasi soal PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2024 | 12:30 WIB
Hindari Pajak Berganda, WP Sektor Tambang Diberi Edukasi soal PBB

TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot memberikan edukasi terkait dengan kewajiban PBB kepada wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan pada 20 Juni 2024.

Kepala KP2KP Tanah Grogot Ridwan mengatakan edukasi tersebut dilakukan untuk menegaskan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap salah satu objek pajak yang dikuasai wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan pengenaan atas kewajiban PBB sesuai PMK 186/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek PBB,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ridwan menjelaskan pembahasan mengenai PBB-P2 dan PBB P5L diperlukan agar wajib pajak dapat memahami dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya secara baik. Pemahaman ini juga penting agar wajib pajak terhindar dari pengenaan pajak berganda.

“Hal ini penting untuk kita bahas sehingga wajib pajak memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya baik PBB P2 dan PBB P5L-nya dan tentunya untuk menghindari pengenaan pajak berganda,” tuturnya.

PBB merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pengenaan PBB dibagi menjadi 2 hal. Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L).

Untuk diperhatikan, PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang ditetapkan dan dipungut oleh pemerintah kota/kabupaten.

Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya