KP2KP TANAH GROGOT

Hindari Pajak Berganda, WP Sektor Tambang Diberi Edukasi soal PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2024 | 12:30 WIB
Hindari Pajak Berganda, WP Sektor Tambang Diberi Edukasi soal PBB

TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot memberikan edukasi terkait dengan kewajiban PBB kepada wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan pada 20 Juni 2024.

Kepala KP2KP Tanah Grogot Ridwan mengatakan edukasi tersebut dilakukan untuk menegaskan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap salah satu objek pajak yang dikuasai wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan pengenaan atas kewajiban PBB sesuai PMK 186/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek PBB,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ridwan menjelaskan pembahasan mengenai PBB-P2 dan PBB P5L diperlukan agar wajib pajak dapat memahami dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya secara baik. Pemahaman ini juga penting agar wajib pajak terhindar dari pengenaan pajak berganda.

“Hal ini penting untuk kita bahas sehingga wajib pajak memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya baik PBB P2 dan PBB P5L-nya dan tentunya untuk menghindari pengenaan pajak berganda,” tuturnya.

PBB merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pengenaan PBB dibagi menjadi 2 hal. Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kedua, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L).

Untuk diperhatikan, PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang ditetapkan dan dipungut oleh pemerintah kota/kabupaten.

Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global