BERITA PAJAK HARI INI

Hindari Layanan Pajak Sering Eror dan Sulit Diakses, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 08:22 WIB
Hindari Layanan Pajak Sering Eror dan Sulit Diakses, Ini Langkah DJP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak sudah urgen atau mendesak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (23/8/2021).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sebagai sistem inti (coretax), SIDJP masuk kategori sistem lama karena sudah beroperasi selama 15 tahun. Sistem tersebut tidak diperbarui dan membutuhkan banyak aplikasi pendukung agar tetap dapat berjalan optimal.

"Teknologi informasi merupakan komponen penting dalam membangun sistem perpajakan yang andal,” ujarnya.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Suryo mengatakan teknologi yang usang juga membuat sistem cenderung tidak stabil saat dilakukannya peningkatan layanan berbasis elektronik dan peningkatan beban data serta adanya penambahan akses pengguna.

Jika tidak segera diperbarui, wajib pajak akan sering menjumpai terjadinya malfungsi dalam layanan administrasi perpajakan, seperti sistem eror dan tidak bisa diakses atau offline. Untuk itu, pembaruan coretax dilakukan dan ditargetkan rampung pada 2024.

Selain mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, ada pula bahasan terkait dengan usulan target penerimaan PPN pada tahun depan yang sudah cukup tinggi. Selain itu, ada pula bahasan tentang kebijakan cukai hasil tembakau (rokok).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Adopsi Sistem Komersial

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, proses pembaruan coretax, dalam kerangka reformasi perpajakan, akan mengadopsi sistem yang sudah tersedia secara komersial atau commercial off the shelf. Dengan demikian, sistem dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi saat ini.

Berdasarkan dokumen APBN Kita edisi Juli 2021, pembaruan sistem coretax akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence (AI), hingga robotic process automation. (DDTCNews)

Keuntungan Pembaruan Coretax

Pembaruan coretax system dijamin tidak hanya menguntungkan otoritas, tetapi juga wajib pajak dan para pemangku kepentingan (stakeholder). Bagi wajib pajak, manfaat yang akan dirasakan setelah pembaruan coretax adalah peningkatan pelayanan yang lebih berkualitas.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Setelah itu, potensi sengketa berkurang dan biaya kepatuhan menjadi rendah," tulis manfaat PSIAP dikutip dari laman DJP IT Summit 2021. Simak ‘Perbarui Sistem Core Tax, DJP Beberkan Manfaatnya untuk Wajib Pajak’. (DDTCNews)

Penerimaan PPN

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada tahun depan ditargetkan sudah melebihi capaian periode sebelum pandemi Covid-19.

Dalam RAPBN 2022, penerimaan PPN dan PPnBM ditargetkan senilai Rp552,3 triliun atau meningkat 10,1% dibandingkan dengan outlook tahun ini Rp501,8 triliun. Rencana target tahun depan tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2019 senilai Rp531,6 triliun. Simak ‘Dampak Rencana Tarif PPN Naik Jadi 12% Belum Masuk Target RAPBN 2022’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Tergantung pada Kondisi Perekonomian

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan upaya pencapaian target penerimaan PPN yang diusulkan pemerintah cukup menantang. Hal tersebut mengingat realisasi penerimaan PPN tahun ini yang bisa jadi masih berada di bawah outlook pemerintah. Kinerja akan tergantung pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Bawono menilai penerimaan PPN tahun depan akan bersifat dinamis tergantung dari pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi. Namun, dia menyarankan agar pemerintah bersama DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Tentu saja akan lebih menguat dan ideal jika semisal revisi UU KUP termasuk revisi kebijakan di bidang PPN bisa mulai diimplementasikan tahun depan,” ujar Bawono. Simak ‘Penyelesaian RUU KUP Jadi Fokus DPR pada Masa Sidang I 2021-2022’. (Kontan)

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Proyeksi Tax Ratio

Rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio diprediksi belum bisa tembus 10% hingga 2025. Pemerintah memperkirakan tax ratio dalam jangka menengah 2023-2025 akan berkisar 8,4%-9,1%.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut penerimaan perpajakan dalam jangka menengah akan dioptimalkan dengan tetap menjaga daya saing dan investasi. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tetap melanjutkan kebijakan reformasi perpajakan, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

"Penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai kisaran terendah 8,4% sampai dengan tertinggi sekitar 9,1% terhadap PDB dalam jangka waktu 2023-2025," bunyi dokumen tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Kebijakan Cukai Rokok

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada RAPBN 2022 mencapai Rp203,92 triliun, atau tumbuh 12% dibandingkan dengan proyeksi 2021 yang mencapai Rp182,2 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan penerimaan cukai 2022 tersebut utamanya masih ditopang cukai hasil tembakau (CHT). Dia berjanji akan segera mengumumkan kebijakan pemerintah mengenai CHT tahun depan, termasuk mengenai tarif.

"Untuk CHT akan ada target kenaikan. Seperti biasa, kami nanti akan jelaskan mengenai policy CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa hal," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP