PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hindari Kena Sanksi dari DJP, Gubernur Edy Imbau Warga Segera Ikut PPS

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juni 2022 | 09:30 WIB
Hindari Kena Sanksi dari DJP, Gubernur Edy Imbau Warga Segera Ikut PPS

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (foto: akun Instagram @pajaksumut2)

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajekshah mengajak masyarakat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Edy mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Dia pun menyarankan wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"PPS ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengungkapkan seluruh hartanya, termasuk yang belum dilaporkan saat pelaksanaan tax amnesty pada 2016," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksumut2, dikutip pada Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Edy menuturkan pelaksanaan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan hanya 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Edy menilai wajib pajak perlu mengikuti PPS sehingga terhindar dari sanksi apabila harta yang belum dilaporkan ditemukan Ditjen Pajak (DJP). Terlebih, DJP dapat meminta data dari sejumlah instansi seperti Badan Pertanahan Nasional, Samsat, dan perbankan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Untuk menghindari pengenaan sanksi di kemudian hari apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan, saya mengimbau seluruh masyarakat segera berpartisipasi dalam mengikuti PPS ini," ujarnya.

Sementara itu, Musa sebagai wajib pajak terdaftar di KPP Madya Medan menyatakan telah mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan dalam PPS sangat mudah, aman, dan nyaman karena dilakukan secara online.

Dia menjelaskan ada berbagai manfaat yang akan diperoleh masyarakat jika patuh membayar pajak. Misal, mendukung pemulihan ekonomi Sumut, pemberian bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi, serta pemulihan dunia usaha semasa pandemi Covid-19.

"Ayo segera ungkap saja, mumpung ada PPS," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?