PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hindari Kena Sanksi dari DJP, Gubernur Edy Imbau Warga Segera Ikut PPS

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juni 2022 | 09:30 WIB
Hindari Kena Sanksi dari DJP, Gubernur Edy Imbau Warga Segera Ikut PPS

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (foto: akun Instagram @pajaksumut2)

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajekshah mengajak masyarakat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Edy mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Dia pun menyarankan wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"PPS ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengungkapkan seluruh hartanya, termasuk yang belum dilaporkan saat pelaksanaan tax amnesty pada 2016," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksumut2, dikutip pada Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Edy menuturkan pelaksanaan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan hanya 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Edy menilai wajib pajak perlu mengikuti PPS sehingga terhindar dari sanksi apabila harta yang belum dilaporkan ditemukan Ditjen Pajak (DJP). Terlebih, DJP dapat meminta data dari sejumlah instansi seperti Badan Pertanahan Nasional, Samsat, dan perbankan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Untuk menghindari pengenaan sanksi di kemudian hari apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan, saya mengimbau seluruh masyarakat segera berpartisipasi dalam mengikuti PPS ini," ujarnya.

Sementara itu, Musa sebagai wajib pajak terdaftar di KPP Madya Medan menyatakan telah mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan dalam PPS sangat mudah, aman, dan nyaman karena dilakukan secara online.

Dia menjelaskan ada berbagai manfaat yang akan diperoleh masyarakat jika patuh membayar pajak. Misal, mendukung pemulihan ekonomi Sumut, pemberian bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi, serta pemulihan dunia usaha semasa pandemi Covid-19.

"Ayo segera ungkap saja, mumpung ada PPS," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya