PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Hilangkan Ego Sektoral, GPPT Didirikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 18:00 WIB
Hilangkan Ego Sektoral, GPPT Didirikan

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani (kanan) dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa (kedua kanan) saat meresmikan  Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) di Banjarbaru, Kamis (19/9/2019). (Foto: Kemenpan-RB)

BANJARBARU, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan menghadirkan Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) untuk memudahkan pelayanan publik dalam membayar pajak dan berbagai perizinan lainnya di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru.

“GPPT ini tujuannya untuk memberikan kemudahan dan pendekatan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan izin lainnya,” jelas Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Rustamaji, Kamis, (19/9/2019).

Ia menambahkan gerai ini merupakan inovasi pelayanan yang memang dirancang untuk memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima dan berkualitas sehingga masyarakat bisa terlayani secara efisien dan efektif.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gerai Pelayanan Publik Terpadu ini diresmikan Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan dihadiri langsung Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa.

Letak GPPT tersebut sangat strategis, berdekatan dengan Bandara Syamsudin Noor, tepat berada di pinggir jalan utama. Pada hari pertama pembukaan gerai ini, masyarakat antusias memanfaatkan pembayaran PKB setelah peresmian dilangsungkan.

Pada GPPT tersebut disertakan pula gerai SAMSAT untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kalimantan Selatan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Gerai tersebut merupakan salah satu langkah penting bagi pembangunan di Kota Banjarbaru sebagai cikal bakal mal pelayanan publik untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus pelayanan pajak, pelayanan pos, perbankan, perizinan usaha sampai pelayanan BPJS.

Rustamaji berharap dengan adanya penambahan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN