PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Hilangkan Ego Sektoral, GPPT Didirikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 18:00 WIB
Hilangkan Ego Sektoral, GPPT Didirikan

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani (kanan) dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa (kedua kanan) saat meresmikan  Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) di Banjarbaru, Kamis (19/9/2019). (Foto: Kemenpan-RB)

BANJARBARU, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan menghadirkan Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) untuk memudahkan pelayanan publik dalam membayar pajak dan berbagai perizinan lainnya di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru.

“GPPT ini tujuannya untuk memberikan kemudahan dan pendekatan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan izin lainnya,” jelas Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Rustamaji, Kamis, (19/9/2019).

Ia menambahkan gerai ini merupakan inovasi pelayanan yang memang dirancang untuk memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima dan berkualitas sehingga masyarakat bisa terlayani secara efisien dan efektif.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Gerai Pelayanan Publik Terpadu ini diresmikan Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan dihadiri langsung Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa.

Letak GPPT tersebut sangat strategis, berdekatan dengan Bandara Syamsudin Noor, tepat berada di pinggir jalan utama. Pada hari pertama pembukaan gerai ini, masyarakat antusias memanfaatkan pembayaran PKB setelah peresmian dilangsungkan.

Pada GPPT tersebut disertakan pula gerai SAMSAT untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kalimantan Selatan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Gerai tersebut merupakan salah satu langkah penting bagi pembangunan di Kota Banjarbaru sebagai cikal bakal mal pelayanan publik untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus pelayanan pajak, pelayanan pos, perbankan, perizinan usaha sampai pelayanan BPJS.

Rustamaji berharap dengan adanya penambahan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini