PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Hilangkan Ego Sektoral, GPPT Didirikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 18:00 WIB
Hilangkan Ego Sektoral, GPPT Didirikan

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani (kanan) dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa (kedua kanan) saat meresmikan  Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) di Banjarbaru, Kamis (19/9/2019). (Foto: Kemenpan-RB)

BANJARBARU, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan menghadirkan Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) untuk memudahkan pelayanan publik dalam membayar pajak dan berbagai perizinan lainnya di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru.

“GPPT ini tujuannya untuk memberikan kemudahan dan pendekatan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan izin lainnya,” jelas Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Rustamaji, Kamis, (19/9/2019).

Ia menambahkan gerai ini merupakan inovasi pelayanan yang memang dirancang untuk memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima dan berkualitas sehingga masyarakat bisa terlayani secara efisien dan efektif.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gerai Pelayanan Publik Terpadu ini diresmikan Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan dihadiri langsung Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa.

Letak GPPT tersebut sangat strategis, berdekatan dengan Bandara Syamsudin Noor, tepat berada di pinggir jalan utama. Pada hari pertama pembukaan gerai ini, masyarakat antusias memanfaatkan pembayaran PKB setelah peresmian dilangsungkan.

Pada GPPT tersebut disertakan pula gerai SAMSAT untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kalimantan Selatan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Gerai tersebut merupakan salah satu langkah penting bagi pembangunan di Kota Banjarbaru sebagai cikal bakal mal pelayanan publik untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus pelayanan pajak, pelayanan pos, perbankan, perizinan usaha sampai pelayanan BPJS.

Rustamaji berharap dengan adanya penambahan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?