PMK 90/2020

Hibah dari Mertua ke Menantu Tetap Kena Pajak, Cek Lagi Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 09:51 WIB
Hibah dari Mertua ke Menantu Tetap Kena Pajak, Cek Lagi Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang diberikan oleh mertua kepada menantunya termasuk sebagai penghasilan yang dikenakan PPh. Alasannya, kondisi tersebut tidak termasuk dalam kriteria hibah yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PMK 90/PJ/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa hibah yang dikecualikan dari objek PPh adalah hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Jadi hibah dari mertua termasuk penghasilan kena pajak karena bukan berasal dari garis keturunan lurus," cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Garis keturunan lurus yang dimaksud di atas adalah hubungan antara orang tua dengan anak kandung. Artinya, hubungan mertua-menantu dan orang tua-anak angkat/adopsi bukanlah hubungan garis keturunan lurus satu derajat.

Dalam kasus lainnya, warisan yang diberikan oleh mertua kepada menantu bisa menjadi bukan objek pajak selama harta yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam SPT pewaris (mertua) serta tidak ada pajak terutang. Perlu dicatat, dalam hal kasusnya adalah warisan, bukan hibah.

Kemudian, warisan berupa rumah bisa dikecualikan dari pembayaran/pemungutan PPh dengan penerbitan SKB (Surat Keterangan Bebas). Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009, permohonan SKB atas penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter. Pemilik sebuah akun melempar pertanyaan tentang ketentuan PPh yang dikenakan atas harta yang diserahkan dari mertua kepada menantunya, baik sebagai hibah dan warisan.

"Kalau mertua saya mau memberikan warisan ke saya, itu kena pajak tidak ya? Lantas kalau posisinya sebagai hibah apakah perlakuan pajaknya sama?" tanya netizen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra