PMK 90/2020

Hibah dari Mertua ke Menantu Tetap Kena Pajak, Cek Lagi Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 09:51 WIB
Hibah dari Mertua ke Menantu Tetap Kena Pajak, Cek Lagi Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang diberikan oleh mertua kepada menantunya termasuk sebagai penghasilan yang dikenakan PPh. Alasannya, kondisi tersebut tidak termasuk dalam kriteria hibah yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PMK 90/PJ/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa hibah yang dikecualikan dari objek PPh adalah hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Jadi hibah dari mertua termasuk penghasilan kena pajak karena bukan berasal dari garis keturunan lurus," cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Garis keturunan lurus yang dimaksud di atas adalah hubungan antara orang tua dengan anak kandung. Artinya, hubungan mertua-menantu dan orang tua-anak angkat/adopsi bukanlah hubungan garis keturunan lurus satu derajat.

Dalam kasus lainnya, warisan yang diberikan oleh mertua kepada menantu bisa menjadi bukan objek pajak selama harta yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam SPT pewaris (mertua) serta tidak ada pajak terutang. Perlu dicatat, dalam hal kasusnya adalah warisan, bukan hibah.

Kemudian, warisan berupa rumah bisa dikecualikan dari pembayaran/pemungutan PPh dengan penerbitan SKB (Surat Keterangan Bebas). Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009, permohonan SKB atas penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter. Pemilik sebuah akun melempar pertanyaan tentang ketentuan PPh yang dikenakan atas harta yang diserahkan dari mertua kepada menantunya, baik sebagai hibah dan warisan.

"Kalau mertua saya mau memberikan warisan ke saya, itu kena pajak tidak ya? Lantas kalau posisinya sebagai hibah apakah perlakuan pajaknya sama?" tanya netizen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6