INSENTIF FISKAL

Hasil Evaluasi Ini Bakal Tentukan Strategi Insentif Pajak 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Desember 2021 | 19:00 WIB
Hasil Evaluasi Ini Bakal Tentukan Strategi Insentif Pajak 2022

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif pajak pada tahun depan secara selektif berdasarkan hasil evaluasi atas pemberian insentif pajak pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah tidak bisa serta merta memberikan insentif mengingat ruang fiskal yang dimiliki pemerintah terbatas di tengah pandemi Covid-19.

"Harus dipahami kapasitas fiskal terbatas. Kami ingin saja sih kasih terus, tetapi kapasitas fiskal kita tidak besar-besar amat," katanya dalam Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Yon mengakui wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak yang diberikan melalui program PEN lebih banyak tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu. Banyak pemangku kepentingan yang meminta insentif pajak tetap dilanjutkan pada 2022.

Insentif pajak yang dimaksud antara lain seperti PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP), PPN rumah DTP, hingga PPN DTP untuk sewa kios untuk pedagang

"Namun, proses ini harus kami lakukan evaluasi dan kami sedang berdiskusi dengan pihak Kemenko Perekonomian untuk membahas strategi tahun depan," ujar Yon.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Untuk diketahui, pemanfaatan insentif pajak pada program PEN tercatat sudah terealisasi 100% per 10 Desember 2021. Realisasi insentif pajak pada program PEN sudah mencapai Rp62,86 triliun, lebih tinggi dari pagu senilai Rp62,83 triliun.

Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui program PEN insentif usaha antara lain PPh pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50%, restitusi PPN dipercepat, PPN DTP atas rumah, PPnBM DTP mobil baru, dan PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan bagi pedagang eceran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari