INSENTIF FISKAL

Hasil Evaluasi Ini Bakal Tentukan Strategi Insentif Pajak 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Desember 2021 | 19:00 WIB
Hasil Evaluasi Ini Bakal Tentukan Strategi Insentif Pajak 2022

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif pajak pada tahun depan secara selektif berdasarkan hasil evaluasi atas pemberian insentif pajak pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah tidak bisa serta merta memberikan insentif mengingat ruang fiskal yang dimiliki pemerintah terbatas di tengah pandemi Covid-19.

"Harus dipahami kapasitas fiskal terbatas. Kami ingin saja sih kasih terus, tetapi kapasitas fiskal kita tidak besar-besar amat," katanya dalam Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Yon mengakui wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak yang diberikan melalui program PEN lebih banyak tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu. Banyak pemangku kepentingan yang meminta insentif pajak tetap dilanjutkan pada 2022.

Insentif pajak yang dimaksud antara lain seperti PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP), PPN rumah DTP, hingga PPN DTP untuk sewa kios untuk pedagang

"Namun, proses ini harus kami lakukan evaluasi dan kami sedang berdiskusi dengan pihak Kemenko Perekonomian untuk membahas strategi tahun depan," ujar Yon.

Baca Juga:
Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Untuk diketahui, pemanfaatan insentif pajak pada program PEN tercatat sudah terealisasi 100% per 10 Desember 2021. Realisasi insentif pajak pada program PEN sudah mencapai Rp62,86 triliun, lebih tinggi dari pagu senilai Rp62,83 triliun.

Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui program PEN insentif usaha antara lain PPh pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50%, restitusi PPN dipercepat, PPN DTP atas rumah, PPnBM DTP mobil baru, dan PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan bagi pedagang eceran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari