PENERIMAAN PAJAK

Hasil Analisis PPATK Diklaim Sumbang Penerimaan Pajak Rp13,7 miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:13 WIB
Hasil Analisis PPATK Diklaim Sumbang Penerimaan Pajak Rp13,7 miliar

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim hasil analisis dan informasi yang diberikan kepada Ditjen Pajak (DJP) menyumbang penerimaan pajak hingga Rp13,7 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sebanyak 115 hasil analisis (HA) dan 41 informasi telah disampaikan kepada DJP sepanjang Januari hingga Agustus 2021. Menurutnya, hasil analisis dan informasi yang diberikan tersebut turut membantu perolehan pajak.

"Penyampaian data dan informasi kepada DJP tersebut telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak sampai dengan Rp13,7 miliar," katanya dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ivan menuturkan hasil analisis dan informasi yang disampaikan kepada DJP berkaitan dengan indikasi dugaan tindak pidana perpajakan. Adapun potensi penerimaan negara dari data dan informasi yang disampaikan PPATK mencapai Rp665,3 miliar.

Selain itu, kontribusi pada pendapatan negara selain ranah perpajakan adalah pada pengungkapan kasus obat ilegal. Hal tersebut merupakan hasil kerja sama antara PPATK dan Mabes Polri pada September 2021.

Pengungkapan kasus obat ilegal tanpa izin edar mencapai Rp531 miliar. Kemudian kerja sama juga berlaku pada upaya membongkar kasus tindak pidana korupsi dan narkotika. Dia menerangkan salah satu dukungan yang dilakukan PPATK adalah pada upaya penegakan hukum kasus Asabri.

"Ini merupakan kontribusi PPATK dan belum lagi nilai recover dari kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dalam membongkar kasus suap terkait dengan perpajakan, korupsi seperti kasus Asabri dan kasus narkotika lainnya," tutur Ivan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan