PENERIMAAN PAJAK

Hasil Analisis PPATK Diklaim Sumbang Penerimaan Pajak Rp13,7 miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:13 WIB
Hasil Analisis PPATK Diklaim Sumbang Penerimaan Pajak Rp13,7 miliar

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim hasil analisis dan informasi yang diberikan kepada Ditjen Pajak (DJP) menyumbang penerimaan pajak hingga Rp13,7 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sebanyak 115 hasil analisis (HA) dan 41 informasi telah disampaikan kepada DJP sepanjang Januari hingga Agustus 2021. Menurutnya, hasil analisis dan informasi yang diberikan tersebut turut membantu perolehan pajak.

"Penyampaian data dan informasi kepada DJP tersebut telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak sampai dengan Rp13,7 miliar," katanya dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ivan menuturkan hasil analisis dan informasi yang disampaikan kepada DJP berkaitan dengan indikasi dugaan tindak pidana perpajakan. Adapun potensi penerimaan negara dari data dan informasi yang disampaikan PPATK mencapai Rp665,3 miliar.

Selain itu, kontribusi pada pendapatan negara selain ranah perpajakan adalah pada pengungkapan kasus obat ilegal. Hal tersebut merupakan hasil kerja sama antara PPATK dan Mabes Polri pada September 2021.

Pengungkapan kasus obat ilegal tanpa izin edar mencapai Rp531 miliar. Kemudian kerja sama juga berlaku pada upaya membongkar kasus tindak pidana korupsi dan narkotika. Dia menerangkan salah satu dukungan yang dilakukan PPATK adalah pada upaya penegakan hukum kasus Asabri.

"Ini merupakan kontribusi PPATK dan belum lagi nilai recover dari kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dalam membongkar kasus suap terkait dengan perpajakan, korupsi seperti kasus Asabri dan kasus narkotika lainnya," tutur Ivan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja