PENERIMAAN PAJAK

Hasil Analisis PPATK Diklaim Sumbang Penerimaan Pajak Rp13,7 miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:13 WIB
Hasil Analisis PPATK Diklaim Sumbang Penerimaan Pajak Rp13,7 miliar

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim hasil analisis dan informasi yang diberikan kepada Ditjen Pajak (DJP) menyumbang penerimaan pajak hingga Rp13,7 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sebanyak 115 hasil analisis (HA) dan 41 informasi telah disampaikan kepada DJP sepanjang Januari hingga Agustus 2021. Menurutnya, hasil analisis dan informasi yang diberikan tersebut turut membantu perolehan pajak.

"Penyampaian data dan informasi kepada DJP tersebut telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak sampai dengan Rp13,7 miliar," katanya dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ivan menuturkan hasil analisis dan informasi yang disampaikan kepada DJP berkaitan dengan indikasi dugaan tindak pidana perpajakan. Adapun potensi penerimaan negara dari data dan informasi yang disampaikan PPATK mencapai Rp665,3 miliar.

Selain itu, kontribusi pada pendapatan negara selain ranah perpajakan adalah pada pengungkapan kasus obat ilegal. Hal tersebut merupakan hasil kerja sama antara PPATK dan Mabes Polri pada September 2021.

Pengungkapan kasus obat ilegal tanpa izin edar mencapai Rp531 miliar. Kemudian kerja sama juga berlaku pada upaya membongkar kasus tindak pidana korupsi dan narkotika. Dia menerangkan salah satu dukungan yang dilakukan PPATK adalah pada upaya penegakan hukum kasus Asabri.

"Ini merupakan kontribusi PPATK dan belum lagi nilai recover dari kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dalam membongkar kasus suap terkait dengan perpajakan, korupsi seperti kasus Asabri dan kasus narkotika lainnya," tutur Ivan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra