PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan OP, DJP Perpanjang Durasi Layanan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 31 Maret 2022 | 10:30 WIB
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan OP, DJP Perpanjang Durasi Layanan Ini

Layanan Live Chat. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter @DitjenPajakRI)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu pelayanan Live Chat pada laman pajak.go.id menjelang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi pada hari ini.

DJP menyatakan layanan Live Chat akan hadir hingga pukul 17.00 WIB, dari biasanya setiap pukul 08.00-16.00 WIB. Menurut DJP, hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk berkonsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan.

"Bagi #KawanPajak yang ingin berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan, layanan Live Chat http://pajak.go.id hari ini beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

DJP membuka layanan Live Chat di laman pajak.go.id sebagai media yang memudahkan wajib pajak berkonsultasi secara daring. Dalam pamflet yang diunggah DJP, durasi Live Chat diperpanjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan saat batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Pada layanan Live Chat tersebut, wajib pajak bisa berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Layanan diadakan untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak.

Dalam prosesnya, wajib pajak perlu memasukkan identitas di kolom yang disediakan terlebih dahulu, sebelum mengklik Start Chat untuk mengirim pesan ke customer service.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selain Live Chat, DJP juga menyediakan saluran komunikasi melalui telepon 1500200, faks pada nomor (021) 5251245, e-mail pada alamat [email protected], serta media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?