JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertindak cepat memberikan klarifikasi atas isu yang menyebutkan di akhir periode pertama ini, wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty hanya cukup membayar uang tebusan dan tidak perlu menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) beserta lampirannya.
Melalui pengumuman resminya, DJP membantah keras kabar tersebut. DJP menegaskan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty wajib membayar uang tebusan dan menyampaikan SPH beserta lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Pada akhir periode pertama ini yaitu hari ini Jumat 30 September 2016, Direktur Jenderal Pajak memberikan kemudahan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016,” bunyi pengumuman tersebut.
Berikut ini beberapa kemudahan diberikan Dirjen Pajak tersebut:
1. Wajib pajak menyampaikan SPH yang dilampiri dengan:
2. Dirjen Pajak menerima SPH dan menerbitkan tanda terima kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH dengan lampiran tersebut di atas.
Wajib pajak juga diberikan kelonggaran untuk menyampaikan kekurangan dokumen yang belum dilengkapi hingga 31 Desember 2016.
Namun, jika wajib pajak tidak melengkapi berkas sampai dengan batas waktu itu, Dirjen Pajak akan mengembalikan SPH dan membatalkan surat keterangan pengampunan pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya.
DJP mengimbau semua pihak menyebarluaskan informasi ini untuk mencegah kesalahan informasi di kalangan konsultan dan wajib pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.