PERIODE I TAX AMNESTY

Hari Terakhir, Ini yang Diumumkan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 19:32 WIB
Hari Terakhir, Ini yang Diumumkan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertindak cepat memberikan klarifikasi atas isu yang menyebutkan di akhir periode pertama ini, wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty hanya cukup membayar uang tebusan dan tidak perlu menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) beserta lampirannya.

Melalui pengumuman resminya, DJP membantah keras kabar tersebut. DJP menegaskan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty wajib membayar uang tebusan dan menyampaikan SPH beserta lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Pada akhir periode pertama ini yaitu hari ini Jumat 30 September 2016, Direktur Jenderal Pajak memberikan kemudahan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Berikut ini beberapa kemudahan diberikan Dirjen Pajak tersebut:

1. Wajib pajak menyampaikan SPH yang dilampiri dengan:

  • Bukti pembayaran uang tebusan
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak
  • Bukti pelunansan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidka seharusnya dikembalikan
  • Daftar rincian harta tambahan yang wajib memuat kolom 2,3,4 dan 5B
  • Daftar rincian utang tambahan yang wajib memuat kolom 15,16,17 dan 5C

2. Dirjen Pajak menerima SPH dan menerbitkan tanda terima kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH dengan lampiran tersebut di atas.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Wajib pajak juga diberikan kelonggaran untuk menyampaikan kekurangan dokumen yang belum dilengkapi hingga 31 Desember 2016.

Namun, jika wajib pajak tidak melengkapi berkas sampai dengan batas waktu itu, Dirjen Pajak akan mengembalikan SPH dan membatalkan surat keterangan pengampunan pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya.

DJP mengimbau semua pihak menyebarluaskan informasi ini untuk mencegah kesalahan informasi di kalangan konsultan dan wajib pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?