PERIODE I TAX AMNESTY

Hari Terakhir, Ini yang Diumumkan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 19:32 WIB
Hari Terakhir, Ini yang Diumumkan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertindak cepat memberikan klarifikasi atas isu yang menyebutkan di akhir periode pertama ini, wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty hanya cukup membayar uang tebusan dan tidak perlu menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) beserta lampirannya.

Melalui pengumuman resminya, DJP membantah keras kabar tersebut. DJP menegaskan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty wajib membayar uang tebusan dan menyampaikan SPH beserta lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Pada akhir periode pertama ini yaitu hari ini Jumat 30 September 2016, Direktur Jenderal Pajak memberikan kemudahan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Berikut ini beberapa kemudahan diberikan Dirjen Pajak tersebut:

1. Wajib pajak menyampaikan SPH yang dilampiri dengan:

  • Bukti pembayaran uang tebusan
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak
  • Bukti pelunansan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidka seharusnya dikembalikan
  • Daftar rincian harta tambahan yang wajib memuat kolom 2,3,4 dan 5B
  • Daftar rincian utang tambahan yang wajib memuat kolom 15,16,17 dan 5C

2. Dirjen Pajak menerima SPH dan menerbitkan tanda terima kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH dengan lampiran tersebut di atas.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Wajib pajak juga diberikan kelonggaran untuk menyampaikan kekurangan dokumen yang belum dilengkapi hingga 31 Desember 2016.

Namun, jika wajib pajak tidak melengkapi berkas sampai dengan batas waktu itu, Dirjen Pajak akan mengembalikan SPH dan membatalkan surat keterangan pengampunan pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya.

DJP mengimbau semua pihak menyebarluaskan informasi ini untuk mencegah kesalahan informasi di kalangan konsultan dan wajib pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN