PERIODE I TAX AMNESTY

Hari Terakhir, Ini yang Diumumkan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 19:32 WIB
Hari Terakhir, Ini yang Diumumkan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertindak cepat memberikan klarifikasi atas isu yang menyebutkan di akhir periode pertama ini, wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty hanya cukup membayar uang tebusan dan tidak perlu menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) beserta lampirannya.

Melalui pengumuman resminya, DJP membantah keras kabar tersebut. DJP menegaskan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty wajib membayar uang tebusan dan menyampaikan SPH beserta lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Pada akhir periode pertama ini yaitu hari ini Jumat 30 September 2016, Direktur Jenderal Pajak memberikan kemudahan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Berikut ini beberapa kemudahan diberikan Dirjen Pajak tersebut:

1. Wajib pajak menyampaikan SPH yang dilampiri dengan:

  • Bukti pembayaran uang tebusan
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak
  • Bukti pelunansan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidka seharusnya dikembalikan
  • Daftar rincian harta tambahan yang wajib memuat kolom 2,3,4 dan 5B
  • Daftar rincian utang tambahan yang wajib memuat kolom 15,16,17 dan 5C

2. Dirjen Pajak menerima SPH dan menerbitkan tanda terima kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH dengan lampiran tersebut di atas.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Wajib pajak juga diberikan kelonggaran untuk menyampaikan kekurangan dokumen yang belum dilengkapi hingga 31 Desember 2016.

Namun, jika wajib pajak tidak melengkapi berkas sampai dengan batas waktu itu, Dirjen Pajak akan mengembalikan SPH dan membatalkan surat keterangan pengampunan pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya.

DJP mengimbau semua pihak menyebarluaskan informasi ini untuk mencegah kesalahan informasi di kalangan konsultan dan wajib pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global