PENGAMPUNAN PAJAK

Hari ini Pemuka Agama Diajak Dialog Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 11:22 WIB
Hari ini Pemuka Agama Diajak Dialog Soal Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini Dirjen Pajak bersama Menteri Keuangan mengadakan dialog perpajakan bersama pemuka agama. Dialog ini salah satunya guna mengajak pemuka agama untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan beberapa pemuka agama tentu tidak asing dengan istilah perpuluhan. Menurutnya, program pengampunan pajak mengenakan tarif yang jauh lebih rendah dari perpuluhan.

“Program tax amnesty ini hanya seperlimaan saja,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia menyatakan dengan tarif yang cukup rendah tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat dari berbagai kalangan. Sehingga ia pun mengimbau berlakunya program ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.

Bahkan, program ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017 dan sudah berjalan pada periode terakhir. Periode terakhir ini memberlakukan tarif sebesar 5% untuk uang tebusan, yang tentunya lebih rendah dari perpuluhan.

Beberapa waktu lalu, tarif tebusan dimulai dari sekitar 2% pada periode pertama, lalu 3% tarif tebusan pada periode kedua. Periode pertama dan kedua sangat dimanfaatkan oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Ken mengharapkan seluruh pemuka agama tidak merasa keberatan untuk mengikuti program pengampunan pajak, yang mampu menghapus seluruh kelalaian perpajakan dengan hanya membayar tarif tebusan yang jauh lebih rendah.

Dengan keikuutsertaan para pemuka agama dalam mengikuti program pengampunan pajak, diharapkan dapat mendorong banyak masyarakat untuk turut serta mengikuti program tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6