PENGAMPUNAN PAJAK

Hari ini Pemuka Agama Diajak Dialog Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 11:22 WIB
Hari ini Pemuka Agama Diajak Dialog Soal Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini Dirjen Pajak bersama Menteri Keuangan mengadakan dialog perpajakan bersama pemuka agama. Dialog ini salah satunya guna mengajak pemuka agama untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan beberapa pemuka agama tentu tidak asing dengan istilah perpuluhan. Menurutnya, program pengampunan pajak mengenakan tarif yang jauh lebih rendah dari perpuluhan.

“Program tax amnesty ini hanya seperlimaan saja,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menyatakan dengan tarif yang cukup rendah tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat dari berbagai kalangan. Sehingga ia pun mengimbau berlakunya program ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.

Bahkan, program ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017 dan sudah berjalan pada periode terakhir. Periode terakhir ini memberlakukan tarif sebesar 5% untuk uang tebusan, yang tentunya lebih rendah dari perpuluhan.

Beberapa waktu lalu, tarif tebusan dimulai dari sekitar 2% pada periode pertama, lalu 3% tarif tebusan pada periode kedua. Periode pertama dan kedua sangat dimanfaatkan oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Ken mengharapkan seluruh pemuka agama tidak merasa keberatan untuk mengikuti program pengampunan pajak, yang mampu menghapus seluruh kelalaian perpajakan dengan hanya membayar tarif tebusan yang jauh lebih rendah.

Dengan keikuutsertaan para pemuka agama dalam mengikuti program pengampunan pajak, diharapkan dapat mendorong banyak masyarakat untuk turut serta mengikuti program tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%