PENGAMPUNAN PAJAK

Hari ini Pemuka Agama Diajak Dialog Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 11:22 WIB
Hari ini Pemuka Agama Diajak Dialog Soal Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini Dirjen Pajak bersama Menteri Keuangan mengadakan dialog perpajakan bersama pemuka agama. Dialog ini salah satunya guna mengajak pemuka agama untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan beberapa pemuka agama tentu tidak asing dengan istilah perpuluhan. Menurutnya, program pengampunan pajak mengenakan tarif yang jauh lebih rendah dari perpuluhan.

“Program tax amnesty ini hanya seperlimaan saja,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menyatakan dengan tarif yang cukup rendah tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat dari berbagai kalangan. Sehingga ia pun mengimbau berlakunya program ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.

Bahkan, program ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017 dan sudah berjalan pada periode terakhir. Periode terakhir ini memberlakukan tarif sebesar 5% untuk uang tebusan, yang tentunya lebih rendah dari perpuluhan.

Beberapa waktu lalu, tarif tebusan dimulai dari sekitar 2% pada periode pertama, lalu 3% tarif tebusan pada periode kedua. Periode pertama dan kedua sangat dimanfaatkan oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ken mengharapkan seluruh pemuka agama tidak merasa keberatan untuk mengikuti program pengampunan pajak, yang mampu menghapus seluruh kelalaian perpajakan dengan hanya membayar tarif tebusan yang jauh lebih rendah.

Dengan keikuutsertaan para pemuka agama dalam mengikuti program pengampunan pajak, diharapkan dapat mendorong banyak masyarakat untuk turut serta mengikuti program tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN