LAYANAN PAJAK

Hari Ini, Jam Operasi Layanan Live Chat Kring Pajak DJP Lebih Panjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 11:39 WIB
Hari Ini, Jam Operasi Layanan Live Chat Kring Pajak DJP Lebih Panjang

Layanan live chat Kring Pajak di laman resmi DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Waktu beroperasinya layanan live chat dengan contact center Ditjen Pajak (DJP) pada hari ini, Jumat (31/12/2021) lebih panjang.

Melalui Twitter, akun @DitjenPajakRI menyampaikan layanan live chat akan beroperasi dengan waktu yang lebih panjang. Biasanya, layanan live chat beroperasi pada jam kerja setiap Senin-Jumat pukul 08.00—16.00 WIB.

“Hari ini, 31 Desember 2021, layanan live chat @kring_pajak di http://pajak.go.id beroperasi lebih panjang mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Silakan manfaatkan layanannya!” demikian pengumuman yang disampaikan DJP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan pada informasi tersebut, perpanjangan waktu operasi hanya untuk layanan live chat. Seperti diketahui, selain live chat, Kring Pajak juga dapat dihubungi melalui beberapa saluran lainnya.

Adapun beberapa saluran yang dimaksud anatara lain layanan telepon Kring Pajak 1500200, email [email protected] dan [email protected], serta Twitter @kring_pajak.

Untuk saluran telepon, Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.

Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra