KOREA SELATAN

Harga Properti Terus Naik, Korsel Berikan Keringanan Pajak Rumah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:30 WIB
Harga Properti Terus Naik, Korsel Berikan Keringanan Pajak Rumah

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana untuk memberikan keringanan pajak rumah, bagi masyarakat yang hanya memiliki 1 unit rumah.

Menteri Keuangan Hong Nam-ki mengatakan rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah meroketnya harga properti dalam beberapa tahun terakhir, khususnya selama pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah pemilik satu rumah dari tambahan memikul beban membayar pajak terkait real estat," kata Nam-ki dilansir koreaherald.com, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Ada 2 skema keringanan pajak rumah yang akan diberikan oleh pemerintah. Pertama, bagi pemilik 1 rumah dapat membayar pajak kepemilikan properti dengan besaran sama yang dibayar tahun lalu.

Kedua, bagi pemilik 1 rumah berusia 60 tahun ke atas juga akan diizinkan untuk menunda pembayaran pajak kepemilikan properti.

Nam-ki mengatakan rencana naiknya harga rumah di Korea Selatan telah meningkatkan besaran pajak yang perlu dibayar oleh masyarakat.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Pemerintah Korea Selatan khawatir, jika tak diberikan insentif maka penjualan rumah akan menurun. Hal ini akan memberikan multiplier effect negatif bagi perekonomian. Sebab, Menkeu mengatakan sektor properti merupakan bidang usaha strategi yang melibatkan sektor lainnya seperti semen dan baja.

Sebagai informasi, pemerintah Korea Selatan mengenakan pajak atas tanah dan rumah berdasarkan nilai penilaian setiap tahun.

Kementerian Keuangan Korea Selatan memperkirakan rata-rata harga rumah naik 19.05% pada tahun lalu. Pencapaian ini merupakan kenaikan paling tinggi dalam 14 tahun terakhir.

Adapun Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak properti senilai KRW10,9 triliun atau setara dengan Rp128,7 triliun, 2 kali lipat dari realisasi pada 2016, setahun sebelum Presiden Korea Selatan Moon menjabat pada Mei 2017. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini