KOREA SELATAN

Harga Properti Terus Naik, Korsel Berikan Keringanan Pajak Rumah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:30 WIB
Harga Properti Terus Naik, Korsel Berikan Keringanan Pajak Rumah

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana untuk memberikan keringanan pajak rumah, bagi masyarakat yang hanya memiliki 1 unit rumah.

Menteri Keuangan Hong Nam-ki mengatakan rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah meroketnya harga properti dalam beberapa tahun terakhir, khususnya selama pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah pemilik satu rumah dari tambahan memikul beban membayar pajak terkait real estat," kata Nam-ki dilansir koreaherald.com, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ada 2 skema keringanan pajak rumah yang akan diberikan oleh pemerintah. Pertama, bagi pemilik 1 rumah dapat membayar pajak kepemilikan properti dengan besaran sama yang dibayar tahun lalu.

Kedua, bagi pemilik 1 rumah berusia 60 tahun ke atas juga akan diizinkan untuk menunda pembayaran pajak kepemilikan properti.

Nam-ki mengatakan rencana naiknya harga rumah di Korea Selatan telah meningkatkan besaran pajak yang perlu dibayar oleh masyarakat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah Korea Selatan khawatir, jika tak diberikan insentif maka penjualan rumah akan menurun. Hal ini akan memberikan multiplier effect negatif bagi perekonomian. Sebab, Menkeu mengatakan sektor properti merupakan bidang usaha strategi yang melibatkan sektor lainnya seperti semen dan baja.

Sebagai informasi, pemerintah Korea Selatan mengenakan pajak atas tanah dan rumah berdasarkan nilai penilaian setiap tahun.

Kementerian Keuangan Korea Selatan memperkirakan rata-rata harga rumah naik 19.05% pada tahun lalu. Pencapaian ini merupakan kenaikan paling tinggi dalam 14 tahun terakhir.

Adapun Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak properti senilai KRW10,9 triliun atau setara dengan Rp128,7 triliun, 2 kali lipat dari realisasi pada 2016, setahun sebelum Presiden Korea Selatan Moon menjabat pada Mei 2017. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan