TAIWAN

Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 September 2023 | 13:30 WIB
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Pemerintah Taiwan berencana meningkatkan tarif pajak properti atas rumah yang dimiliki tetapi tidak dihuni. Menurut Kementerian Keuangan Taiwan, kebijakan ini diperlukan untuk mengurangi praktik spekulasi pada pasar properti.

Lewat ketentuan terbaru yang sedang dirancang, kepemilikan rumah keempat dan seterusnya akan dikenai pajak properti sebesar 2% hingga 4,8%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif saat ini yang sebesar 1,5% hingga 3,6%.

"Mengingat biaya hidup di daerah perkotaan dan pedesaan cenderung bervariasi, pemerintah mengizinkan pemda untuk menentukan tarifnya sendiri sepanjang berada dalam rentang 2% hingga 4,8%," ungkat Kementerian Keuangan Taiwan, dikutip Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Khusus untuk kepemilikan rumah keempat dan seterusnya yang berasal dari warisan, tarif pajak properti yang bakal dikenakan adalah sebesar 1,5% hingga 2,4%.

Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif pajak properti atas rumah tak berpenghuni bakal ditanggung oleh 968.000 hingga 1,36 juta rumah tangga dan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai NT$4,57 miliar hingga NT$5,57 miliar per tahun.

Guna mengimplementasikan kebijakan ini, Kementerian Keuangan Taiwan bakal menyediakan model penghitungan pajak properti agar pemerintah daerah dapat menghitung dan menetapkan pajak properti sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Rencananya, Taiwan bakal menetapkan tata cara penghitungan pajak tersendiri khusus atas rumah yang berlokasi di Taipei, New Taipei, Taoyuan, Taichung, Tainan, dan Kaohsiun.

"Kenaikan pajak properti atas rumah tak berpenghuni bakal menciptakan keadilan pada pasar properti lokal, utamanya untuk para pembeli pertama yang kesulitan memperoleh rumah akibat meroketnya harga," ungkap Kementerian Keuangan Taiwan seperti dilansir focustaiwan.tw. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif