PEREKONOMIAN INDONESIA

Harga Pangan Tinggi, Inflasi 2023 Capai 2,61 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 13:00 WIB
Harga Pangan Tinggi, Inflasi 2023 Capai 2,61 Persen

Laju inflasi oleh BPS.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada 2023 mencapai 2,61%, lebih rendah bila dibandingkan dengan inflasi pada tahun sebelumnya yang mencapai 5,51%.

Secara lebih terperinci, BPS mencatat inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food pada 2023 mencapai 6,73%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 5,61%.

"Komponen ini memberikan andil paling besar terhadap inflasi tahunan, yakni 1,15%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi selama setahun terakhir adalah beras, cabai merah, cabai rawit, bawang putih, dan daging ayam ras," ujar Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Amalia mengatakan andil beras terhadap inflasi mencapai 0,53%, sedangkan cabai merah memberikan andil sebesar 0,24%. Adapun cabai rawit memberikan andil inflasi sebesar 0,1%.

Selanjutnya, BPS mencatat inflasi inti pada 2023 hanya sebesar 1,8%, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan inflasi inti 2022 yang sebesar 3,36%. Inflasi inti 2023 lebih didorong oleh emas perhiasan, sewa rumah, hingga upah ART. Secara spesifik, andil inflasi dari emas perhiasan tercatat mencapai 0,1%.

Terakhir, inflasi komponen harga diatur pemerintah atau administered prices pada 2023 tercatat hanya sebesar 1,72%, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan 2022 yang mencapai 13,34%.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Komoditas [pada komponen administered prices] yang dominan andil inflasi selama setahun terakhir adalah rokok kretek filter dan tarif angkutan udara," ujar Amalia.

Andil inflasi dari rokok filter pada tahun lalu tercatat mencapai 0,17%, sedangkan andil tarif angkutan udara mencapai 0,08%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses