KEBIJAKAN PAJAK

Harga Obat Mahal, DPR Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juli 2024 | 15:30 WIB
Harga Obat Mahal, DPR Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi IX DPR meminta pemerintah segera menerbitkan kebijakan yang mampu menurunkan harga obat mahal.

Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene mengatakan penyebab obat mahal di antaranya karena beban pajak yang tinggi. Menurutnya, pemerintah perlu merancang kebijakan menurunkan harga obat tersebut, termasuk menurunkan beban pajak pada proses produksi obat.

"Selain tata kelola, kita juga bicara masalah pajak. Beban pajak itu berapa banyak untuk obat-obat itu sendiri," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Felly menuturkan pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk mengantisipasi harga obat-obatan dan alat kesehatan yang mahal.

Menurutnya, kondisi tersebut telah membebani ekonomi masyarakat, terutama jika obat tersebut tidak masuk dalam formularium nasional (fornas), yaitu daftar obat yang menjadi acuan penulisan resep pada program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain beban pajak, Felly juga menyoroti persoalan tata kelola serta biaya promosi dan distribusi produk obat. Menurutnya, biaya nonproduksi yang tidak efisien juga turut mempengaruhi harga obat di Indonesia.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Tentunya ini yang harus juga diperhatikan oleh pemerintah, apa-apa sih penyebab utamanya [harga obat mahal]," ujarnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya tengah mengkaji insentif pajak pada industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan obat dan alat kesehatan sehingga dapat bersaing dengan negara tetangga.

Dia menilai beban pajak pada harga obat biasanya hanya berkisar 20% hingga 30%. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah mencari solusi untuk mengurai inefisiensi dalam proses perdagangannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP