KEBIJAKAN PAJAK

Harga Obat Mahal, DPR Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juli 2024 | 15:30 WIB
Harga Obat Mahal, DPR Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi IX DPR meminta pemerintah segera menerbitkan kebijakan yang mampu menurunkan harga obat mahal.

Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene mengatakan penyebab obat mahal di antaranya karena beban pajak yang tinggi. Menurutnya, pemerintah perlu merancang kebijakan menurunkan harga obat tersebut, termasuk menurunkan beban pajak pada proses produksi obat.

"Selain tata kelola, kita juga bicara masalah pajak. Beban pajak itu berapa banyak untuk obat-obat itu sendiri," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Felly menuturkan pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk mengantisipasi harga obat-obatan dan alat kesehatan yang mahal.

Menurutnya, kondisi tersebut telah membebani ekonomi masyarakat, terutama jika obat tersebut tidak masuk dalam formularium nasional (fornas), yaitu daftar obat yang menjadi acuan penulisan resep pada program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain beban pajak, Felly juga menyoroti persoalan tata kelola serta biaya promosi dan distribusi produk obat. Menurutnya, biaya nonproduksi yang tidak efisien juga turut mempengaruhi harga obat di Indonesia.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Tentunya ini yang harus juga diperhatikan oleh pemerintah, apa-apa sih penyebab utamanya [harga obat mahal]," ujarnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya tengah mengkaji insentif pajak pada industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan obat dan alat kesehatan sehingga dapat bersaing dengan negara tetangga.

Dia menilai beban pajak pada harga obat biasanya hanya berkisar 20% hingga 30%. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah mencari solusi untuk mengurai inefisiensi dalam proses perdagangannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP