Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk memperpanjang pemotongan pajak untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar selama 4 bulan ke depan atau sampai dengan 20 Mei 2023.
Juru Bicara Pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan kabinet menyetujui kebijakan tersebut sebagai upaya stabilisasi harga BBM di dalam negeri. Potongan pajak diberikan sebesar 5 baht atau sekitar Rp2.285 per liter untuk solar eceran.
"Pemotongan pajak solat diperpanjang untuk menjaga harga BBM di dalam negeri yang meningkat sangat cepat sehingga berdampak pada masyarakat dan pelaku usaha," katanya, Rabu (18/1/2023).
Anucha menuturkan perpanjangan pajak solar dilakukan untuk membuat harga komoditas tersebut stabil di bawah 35 baht atau Rp16.000 per liter. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meredam kenaikan harga transportasi dan berbagai kebutuhan pokok.
Dia menjelaskan potensi penerimaan yang hilang karena pemotongan pajak solar diestimasi mencapai senilai 10 miliar baht atau Rp4,57 triliun per bulan. Artinya, potensi penerimaan yang hilang sekitar 40 miliar baht atau Rp18,28 triliun dalam 4 bulan.
Dalam 6 kali perpanjangan periode kebijakan pemotongan pajak solar, potensi penerimaan pajak yang hilang secara keseluruhan sudah mencapai 138 miliar baht atau Rp63,08 triliun.
"Kementerian Keuangan akan terus memantau harga minyak internasional agar dapat menetapkan kebijakan pemotongan pajak yang tepat berdasarkan ruang fiskal yang tersedia," ujar Anucha.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Santi Prompat menyebut harga solar tidak boleh dibiarkan naik karena dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Selain itu, kenaikan harga solar juga bakal mengerek ongkos transportasi dan kegiatan industri.
"Jika harga minyak global turun, pemotongan pajak solar juga dapat diturunkan," katanya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.