KOREA SELATAN

Harga Minyak Dunia Melambung, Pemerintah Pangkas Pajak BBM

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Harga Minyak Dunia Melambung, Pemerintah Pangkas Pajak BBM

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Korea Selatan tengah mempertimbangkan pemotongan pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk sementara waktu. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi beban konsumen seiring dengan naiknya harga minyak dunia.

Menteri Keuangan Hong Nam-ki menyatakan pemangkasan pajak BBM paling cepat akan dilakukan minggu depan.

"Kenaikan harga minyak dunia menjadikan tingginya harga bahan bakar yang harus dibayar konsumen. Untuk itu, kami tengah mempertimbangkan langkah yang dapat diambil seperti pengurangan pajak bahan bakar," ujar Hong dalam The Korea Times, dikutip Rabu (21/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Hong menambahkan bahwa saat ini harga minyak mentah telah mencapai nilai tertingginya sejak Oktober 2018. Harga tersebut diperkirakan tidak akan turun dalam waktu dekat.

Menurut Korea National Oil Corp., harga BBM rata-rata di negeri tersebut mencapai sekitar 1.736,5 won (Rp20.836) per liter pada Rabu pagi.

Minggu lalu, harga dari minyak mentah Dubai mencapai angka $82,28 per barel. Harga tersebut jauh melebihi harga rata-rata minyak mentah pada bulan September yang berada pada angka $72.63.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Korea Selatan mengandalkan impor dalam pemenuhan kebutuhan energinya. Pajak berkontribusi setidaknya mencapai 40% dari harga bahan bakak domestik.

Sebelumnya, pada November 2018 pemerintah juga mengambil langkah serupa. Saat harga bahan bakar mencapai 1,690.3 won, kebijakan pemotongan pajak bahan bakar dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan