INDIA

Harga Melambung, BBM Bakal Dikenai PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Maret 2021 | 13:45 WIB
Harga Melambung, BBM Bakal Dikenai PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan membahas rencana pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN atas bahan bakar minyak (BBM) bersama pemerintah negara bagian melalui GST Council.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan pembahasan tersebut diperlukan lantaran pemerintah pusat akan memasukkan BBM sebagai objek PPN sehingga perlu ada koordinasi dengan pemerintah negara bagian yang selama ini sudah memungut pajak BBM.

"Negara bagian yang mengenakan pajak BBM terbesar adalah Maharashtra. Saya tak ingin menyorot siapa yang mengenakan pajak lebih besar atau kecil. Poinnya, negara bagian juga mengenakan pajak, tidak hanya pemerintah pusat," katanya, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Wacana pengenaan pajak atas BBM berdasarkan rezim PPN tengah menjadi perbincangan di India dalam beberapa pekan terakhir. Apalagi, harga BBM di beberapa negara bagian tengah melambung hingga menyentuh INR100 atau setara dengan Rp19.800 per liter.

Saat ini, rezim PPN di India tidak memasukkan berbagai jenis BBM seperti minyak mentah, gas alam, bensin, solar, dan avtur sebagai komoditas yang penyerahannya dikenai PPN. Adapun rezim PPN pertama kali berlaku di India pada 1 Juli 2017.

Rezim PPN berfungsi untuk menggantikan berbagai jenis pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah pusat dan negara bagian. PPN diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih pengenaan pajak tidak langsung yang dikenakan oleh otoritas pajak pusat dan daerah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Bila dalam pertemuan GST Council, isu mengenai BBM dibahas, saya akan turut aktif membahas isu tersebut," ujar Sitharaman seperti dilansir livemint.com.

Langkah pemerintah pusat membuka diskusi terkait dengan PPN bahan bakar dengan pemerintah negara bagian juga didorong atas permintaan masyarakat yang menginginkan harga bahan bakar minyak dapat turun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN