INDIA

Harga Melambung, BBM Bakal Dikenai PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Maret 2021 | 13:45 WIB
Harga Melambung, BBM Bakal Dikenai PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan membahas rencana pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN atas bahan bakar minyak (BBM) bersama pemerintah negara bagian melalui GST Council.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan pembahasan tersebut diperlukan lantaran pemerintah pusat akan memasukkan BBM sebagai objek PPN sehingga perlu ada koordinasi dengan pemerintah negara bagian yang selama ini sudah memungut pajak BBM.

"Negara bagian yang mengenakan pajak BBM terbesar adalah Maharashtra. Saya tak ingin menyorot siapa yang mengenakan pajak lebih besar atau kecil. Poinnya, negara bagian juga mengenakan pajak, tidak hanya pemerintah pusat," katanya, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Wacana pengenaan pajak atas BBM berdasarkan rezim PPN tengah menjadi perbincangan di India dalam beberapa pekan terakhir. Apalagi, harga BBM di beberapa negara bagian tengah melambung hingga menyentuh INR100 atau setara dengan Rp19.800 per liter.

Saat ini, rezim PPN di India tidak memasukkan berbagai jenis BBM seperti minyak mentah, gas alam, bensin, solar, dan avtur sebagai komoditas yang penyerahannya dikenai PPN. Adapun rezim PPN pertama kali berlaku di India pada 1 Juli 2017.

Rezim PPN berfungsi untuk menggantikan berbagai jenis pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah pusat dan negara bagian. PPN diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih pengenaan pajak tidak langsung yang dikenakan oleh otoritas pajak pusat dan daerah.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Bila dalam pertemuan GST Council, isu mengenai BBM dibahas, saya akan turut aktif membahas isu tersebut," ujar Sitharaman seperti dilansir livemint.com.

Langkah pemerintah pusat membuka diskusi terkait dengan PPN bahan bakar dengan pemerintah negara bagian juga didorong atas permintaan masyarakat yang menginginkan harga bahan bakar minyak dapat turun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow