INDIA

Harga Melambung, BBM Bakal Dikenai PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Maret 2021 | 13:45 WIB
Harga Melambung, BBM Bakal Dikenai PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan membahas rencana pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN atas bahan bakar minyak (BBM) bersama pemerintah negara bagian melalui GST Council.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan pembahasan tersebut diperlukan lantaran pemerintah pusat akan memasukkan BBM sebagai objek PPN sehingga perlu ada koordinasi dengan pemerintah negara bagian yang selama ini sudah memungut pajak BBM.

"Negara bagian yang mengenakan pajak BBM terbesar adalah Maharashtra. Saya tak ingin menyorot siapa yang mengenakan pajak lebih besar atau kecil. Poinnya, negara bagian juga mengenakan pajak, tidak hanya pemerintah pusat," katanya, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Wacana pengenaan pajak atas BBM berdasarkan rezim PPN tengah menjadi perbincangan di India dalam beberapa pekan terakhir. Apalagi, harga BBM di beberapa negara bagian tengah melambung hingga menyentuh INR100 atau setara dengan Rp19.800 per liter.

Saat ini, rezim PPN di India tidak memasukkan berbagai jenis BBM seperti minyak mentah, gas alam, bensin, solar, dan avtur sebagai komoditas yang penyerahannya dikenai PPN. Adapun rezim PPN pertama kali berlaku di India pada 1 Juli 2017.

Rezim PPN berfungsi untuk menggantikan berbagai jenis pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah pusat dan negara bagian. PPN diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih pengenaan pajak tidak langsung yang dikenakan oleh otoritas pajak pusat dan daerah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Bila dalam pertemuan GST Council, isu mengenai BBM dibahas, saya akan turut aktif membahas isu tersebut," ujar Sitharaman seperti dilansir livemint.com.

Langkah pemerintah pusat membuka diskusi terkait dengan PPN bahan bakar dengan pemerintah negara bagian juga didorong atas permintaan masyarakat yang menginginkan harga bahan bakar minyak dapat turun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax