JERMAN

Harga Gas Naik akibat Perang, Negara Ini Pangkas Tarif PPN Jadi 7%

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Harga Gas Naik akibat Perang, Negara Ini Pangkas Tarif PPN Jadi 7%

Katedral Cologne terang benderang sebelum lampunya dimatikan pada jam 11 amalam untuk menghemat energi akibat invasi Rusia ke Ukraina, di Cologne, Jerman, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Thilo Schmuelgen/aww/djo

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman memutuskan untuk menurunkan tarif PPN atas penyerahan gas dari 19% menjadi 7%. Kebijakan ini berlaku hingga Maret 2024.

Kanselir Jerman Olaf Scholz mengatakan penurunan tarif PPN diharapkan dapat menurunkan beban tarif listrik yang ditanggung oleh pelanggan listrik.

"Penurunan tarif pajak adalah untuk memastikan negara tetap bertahan di tengah krisis," ujar Scholz, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada awalnya, Jerman berencana untuk memberikan pembebasan PPN atas gas. Namun, rencana tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Uni Eropa. Sebagai negara anggota Uni Eropa, Jerman memerlukan persetujuan dari Uni Eropa sebelum memberikan fasilitas pembebasan PPN.

Dengan demikian, satu-satunya opsi yang dimiliki oleh Jerman adalah menurunkan tarif PPN atas gas sejalan dengan sistem PPN multitarif yang berlaku di negara tersebut.

Selama ini, tarif PPN sebesar 7% hanya dikenakan atas barang-barang yang dipandang esensial serta barang dan jasa yang dipandang memiliki nilai kultural. Barang yang dimaksud contohnya adalah bahan makanan, tiket transportasi umum, buku, majalah, serta tiket teater dan museum.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain memangkas tarif PPN, Jerman sedang berusaha untuk memenuhi cadangan gasnya menjelang musim dingin pada akhir tahun.

Menteri Ekonomi dan Energi Robert Habeck mengatakan pemerintah berencana memenuhi cadangan gas hingga 95% dari kapasitas pada 1 November. Saat ini, cadangan gas sudah mencapai 75% dari kapasitas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra