KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Sejumlah pekerja memasukkan brondolan buah kelapa sawit (Elaeis Guineensis Jacq) ke dalam truk di Pelabuhan Rakyat Sungai Mesjid Kota Dumai, Riau, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penurunan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) telah berimplikasi terhadap penerimaan bea keluar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerimaan bea keluar CPO akan selalu mengikuti harga dan volume ekspor komoditas tersebut. Kementerian Keuangan juga tak berencana mengubah regulasi bea keluar untuk mengoptimalkan penerimaan dari bea keluar CPO.

"Untuk kebijakan bea keluarnya sampai dengan saat ini pemerintah tentunya tetap dengan kebijakan existing, belum ada perubahan," katanya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Askolani menuturkan pemerintah tidak akan terburu-buru mengubah regulasi mengenai bea keluar CPO. Dalam proses pengkajinya, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan antara lain keberlangsungan industri dan petani sawit.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea keluar dari kelapa sawit turun 67,6%. Kondisi ini disebabkan harga CPO rata-rata turun sebesar 9,32%. Selain itu, volume ekspor produk sawit juga turun 9,68% dari 15,6 juta ton menjadi 14,1 juta ton.

Secara umum, penerimaan bea keluar tercatat Rp7,7 triliun atau setara dengan 43,9% dari target. Realisasi penerimaan bea keluar ini tumbuh 49,6% ditopang oleh bea keluar dari mineral, utamanya tembaga.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Melalui PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, pemerintah telah menurunkan threshold harga CPO yang dikenakan bea keluar menjadi di atas US$680/MT, dari sebelumnya US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Beleid itu juga menambahkan kelompok tarif bea keluar berdasarkan harga referensi CPO dan produk turunannya. Semula, hanya ditetapkan 12 kelompok tarif bea keluar, tetapi kini bertambah menjadi 17.

Dahulu, kelompok tarif bea keluar diatur berdasarkan harga referensi US$750 per ton hingga US$1.250 per ton. Sementara saat ini, kelompok tarif bea keluar diatur hingga harga referensi mencapai US$1.500 per ton.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Misal pada CPO, sebelumnya diatur tarif bea keluar dikenakan berkisar US$0 - US$200 per ton. Tarif US$0 berlaku ketika harga referensi CPO kurang dari atau sama dengan US$750 per ton, sedangkan tarif US$200 per ton berlaku jika harga referensinya lebih dari US$1.250 per ton.

Seiring dengan diterbitkannya PMK 98/2022, tarif bea keluar CPO kini bisa mencapai US$288 per ton apabila harga referensinya lebih dari US$1.500 per ton.

Dari 24 pos tarif produk kelapa sawit yang dikenakan bea keluar, kenaikan tarif terjadi pada 19 pos tarif. Selain CPO, kenaikan tarif bea keluar juga berlaku pada produk di antaranya crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, crude palm kernel stearin, dan palm fatty acid. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja