TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Dian Kurniati | Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Ilustrasi. Sejumlah pekerja memasukkan brondolan buah kelapa sawit (Elaeis Guineensis Jacq) ke dalam truk di Pelabuhan Rakyat Sungai Mesjid Kota Dumai, Riau, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga referensi minyak kepala sawit (crude palm oil/CPO) mengalami kenaikan 2,82% menjadi US$800,75 per metrik ton pada periode 1 – 31 Juli 2024 sehingga berdampak terhadap tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan kenaikan harga referensi CPO tersebut membuat tarif bea keluar atas ekspor CPO juga naik menjadi US$33 per metrik ton. Pada bulan sebelumnya, tarif bea keluar senilai US$18 per metrik ton.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33 per metrik ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85 per metrik ton untuk periode Juli 2024," katanya, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Budi menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Berdasarkan PMK tersebut, tarif bea keluar ditetapkan US$33 per metrik ton.

Merujuk pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, harga referensi CPO di atas US$680 per metrik ton bakal dikenai bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama US$750 per metrik ton. Adapun revisi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi harga CPO global serta mendukung hilirisasi.

Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO antara lain dipengaruhi oleh adanya peningkatan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia. Selain itu, terjadi peningkatan permintaan terutama dari India dan China yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga yang tercatat di Bursa CPO di Indonesia senilai US$761,56 per metrik ton, Bursa CPO di Malaysia US$839,93 per metrik ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$957,77 per metrik ton.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40 maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO adalah senilai US$800,75 per metrik ton.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Penetapan tersebut juga tercantum dalam Kemendag 803/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Juli 2024.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan bea keluar US$0 per metrik ton dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 804/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya