TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Dian Kurniati | Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Ilustrasi. Sejumlah pekerja memasukkan brondolan buah kelapa sawit (Elaeis Guineensis Jacq) ke dalam truk di Pelabuhan Rakyat Sungai Mesjid Kota Dumai, Riau, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga referensi minyak kepala sawit (crude palm oil/CPO) mengalami kenaikan 2,82% menjadi US$800,75 per metrik ton pada periode 1 – 31 Juli 2024 sehingga berdampak terhadap tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan kenaikan harga referensi CPO tersebut membuat tarif bea keluar atas ekspor CPO juga naik menjadi US$33 per metrik ton. Pada bulan sebelumnya, tarif bea keluar senilai US$18 per metrik ton.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33 per metrik ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85 per metrik ton untuk periode Juli 2024," katanya, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Budi menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Berdasarkan PMK tersebut, tarif bea keluar ditetapkan US$33 per metrik ton.

Merujuk pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, harga referensi CPO di atas US$680 per metrik ton bakal dikenai bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama US$750 per metrik ton. Adapun revisi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi harga CPO global serta mendukung hilirisasi.

Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO antara lain dipengaruhi oleh adanya peningkatan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia. Selain itu, terjadi peningkatan permintaan terutama dari India dan China yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga yang tercatat di Bursa CPO di Indonesia senilai US$761,56 per metrik ton, Bursa CPO di Malaysia US$839,93 per metrik ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$957,77 per metrik ton.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40 maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO adalah senilai US$800,75 per metrik ton.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Penetapan tersebut juga tercantum dalam Kemendag 803/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Juli 2024.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan bea keluar US$0 per metrik ton dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 804/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja