PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Harga BBM Naik, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai Desember

Dian Kurniati | Minggu, 06 November 2022 | 09:30 WIB
Harga BBM Naik, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur memutuskan untuk memperpanjang periode program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun guna meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Balikpapan Halib Aki mengatakan perpanjangan periode pemutihan juga mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Perpanjangan masa relaksasi ini mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terbebani dengan kenaikan BBM serta masih pemulihan ekonomi sehingga rakyat tidak makin terbebani," katanya, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Halib menuturkan pemprov terus berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 16 Agustus 2022. Semula, program tersebut direncanakan selesai pada 31 Oktober 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Insentif yang diberikan di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta diskon pokok pajak kendaraan dengan besaran yang bervariasi.

Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan dari 0 sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 2%. Lalu, diskon 4% akan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Terakhir, terdapat diskon bagi wajib pajak yang menunggak sampai dengan 4 tahun ke atas sehingga cukup membayar 3 tahun pajak.

Halib menilai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga Oktober 2022, sebanyak 1.646 unit kendaraan roda 4 dan 4.763 unit kendaraan roda 2 telah mengikuti program pemutihan.

"Adanya program ini memang banyak dimanfaatkan wajib pajak. Ini terlihat dari jumlah warga yang memanfaatkan program ini," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, Kasi BPKB Samsat Induk Markoni Ditlantas Polda Kaltim Donny Dwija Romansa menyebut terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang mengurus pajak pada periode pemutihan. Misal, pengurusan BBNKB yang meningkat hingga 100%.

"Karena bebas bea balik nama, jadi warga sangat antusias," tuturnya seperti dilansir news.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?