Ilustrasi. Seorang pekerja mengubah angka harga di SPBU Lukoil setelah pejabat setempat memutuskan untuk menangguhkan izin usaha SPBU Lukoil setelah invasi Rusia ke Ukraina, di Newark, New Jersey, Amerika Serikat, Kamis (3/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Eduardo Munoz/rwa/sad.
LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal berencana menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk bahan bakar sebesar 10%. Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Uni Eropa (UE).
Usulan pengurangan tarif PPN sebesar 10% sebenarnya sudah dimuat dalam proposal yang diajukan Portugal kepada EU. Namun, Perdana Menteri António Costa menyampaikan hingga saat ini pemerintah belum mendapat tanggapan atas proposal yang diajukan.
“Pemerintah meminta UE untuk menyetujui pengurangan tarif PPN atas bahan bakar dari 23% menjadi 13%. [Kebijakan ini bertujuan] untuk membantu konsumen di tengah kenaikan harga bahan bakar,” tulis Tax Notes International, dikutip Jumat (15/4/2022).
Sebelumnya, pemerintah Portugal telah menjalankan sejumlah kebijakan lainnya guna menghadapi lonjakan harga bahan bakar. Pada 23 Desember 2021 misalnya, pemerintah kembali menunda kenaikan pajak karbon atas bahan bakar selama 3 bulan hingga 31 Maret 2022. Perpanjangan kembali dilakukan hingga 30 Juni mendatang.
“Pemerintah akan menjaga mekanisme untuk mengimbangi peningkatan pendapatan pajak serta memperpanjang penangguhan kenaikan pajak karbon,” ujar Costa.
Melalui kebijakan yang diberikan, pemerintah memprediksi harga bahan bakar diesel bisa berangsur turun hingga sebesar 52% dan 74% atas bensin.
Selain itu, Costa juga menambahkan sektor agrikultur dan perikanan sementara akan dikecualikan dari pengenaan PPN. Fasilitas ini diberikan atas pembelian pupuk dan makanan hewan.
Tak hanya itu, pemerintah berencana menurunkan tarif pajak bahan bakar diesel yang digunakan untuk sektor agrikultur hingga akhir tahun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.