DITJEN PAJAK

Harapkan Penerimaan Optimal, Ini Rencana Strategis DJP pada 2020-2024

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 11:13 WIB
Harapkan Penerimaan Optimal, Ini Rencana Strategis DJP pada 2020-2024

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020)..

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perluasan basis pajak menjadi agenda utama otoritas tahun ini. Dengan langkah ini, DJP ingin dapat menjamin penerimaan pajak optimal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam rencana strategis DJP pada 2020—2024, penerimaan negara yang optimal ditempuh melalui dua agenda besar. Pertama, memperluas basis pajak. Kedua, kebijakan pajak untuk peningkatan perekonomian.

“Kita harus tumbuh 23% tahun ini di tengah kondisi ekonomi yang sedang melambat. Pilihannya adalah memperluas basis pemajakan karena masih ada titik-titik ekonomi yang belum disentuh," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Suryo menjabarkan agenda memperluas basis pajak dilakukan dengan dua saluran. Pertama, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Kedua, melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Kepatuhan sukarela wajib pajak diwujudkan melalui tiga aspek, yaitu edukasi dan hubungan masyarakat yang efektif, pelayanan yang mudah dan terotomasi, serta regulasi yang berkapastian hukum bagi wajib pajak.

"Untuk wajib pajak, kami mau mudahkan pelayanan. Jadi, pelayanan kita semua mau dilakukan secara otomasi mulai dari daftar, setor, bayar, dan lapor," papar Suryo.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Selanjutnya, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan mencakup tiga poin kebijakan. Pertama, ekstensifikasi dengan basis kewilayahan. Kedua, pengawasan kepada wajib pajak berbasis kewilayahan. Ketiga, kegiatan pemeriksaan, penagihan, serta penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.

“Dalam aspek pengawasan untuk wajib pajak yang sudah terdaftar, kita akan adil. Untuk ini, wajib pajak hanya akan bayar seusai penghasilan dan kami tidak akan lebihkan dari yang seharusnya," terangnya.

Selain mengumpulkan penerimaan, Suryo juga menjabarkan agenda kebijakan pajak juga di arahkan untuk memperkuat perekonomian. Oleh karena itu, insentif dan fasilitas akan tetap dipertahankan oleh otoritas hingga 2024.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

“Kebijakan pajak juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi maka kita dorong omnibus law dan insentif lainnya," imbuh Suryo.

Semua hal tersebut dilandasi dengan pilar-pilar reformasi perpajakan, mulai dari organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan regulasi. Selain itu, ada pula aspek kerja sama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah