DITJEN PAJAK

Harapkan Penerimaan Optimal, Ini Rencana Strategis DJP pada 2020-2024

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 11:13 WIB
Harapkan Penerimaan Optimal, Ini Rencana Strategis DJP pada 2020-2024

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020)..

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perluasan basis pajak menjadi agenda utama otoritas tahun ini. Dengan langkah ini, DJP ingin dapat menjamin penerimaan pajak optimal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam rencana strategis DJP pada 2020—2024, penerimaan negara yang optimal ditempuh melalui dua agenda besar. Pertama, memperluas basis pajak. Kedua, kebijakan pajak untuk peningkatan perekonomian.

“Kita harus tumbuh 23% tahun ini di tengah kondisi ekonomi yang sedang melambat. Pilihannya adalah memperluas basis pemajakan karena masih ada titik-titik ekonomi yang belum disentuh," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo menjabarkan agenda memperluas basis pajak dilakukan dengan dua saluran. Pertama, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Kedua, melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Kepatuhan sukarela wajib pajak diwujudkan melalui tiga aspek, yaitu edukasi dan hubungan masyarakat yang efektif, pelayanan yang mudah dan terotomasi, serta regulasi yang berkapastian hukum bagi wajib pajak.

"Untuk wajib pajak, kami mau mudahkan pelayanan. Jadi, pelayanan kita semua mau dilakukan secara otomasi mulai dari daftar, setor, bayar, dan lapor," papar Suryo.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selanjutnya, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan mencakup tiga poin kebijakan. Pertama, ekstensifikasi dengan basis kewilayahan. Kedua, pengawasan kepada wajib pajak berbasis kewilayahan. Ketiga, kegiatan pemeriksaan, penagihan, serta penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.

“Dalam aspek pengawasan untuk wajib pajak yang sudah terdaftar, kita akan adil. Untuk ini, wajib pajak hanya akan bayar seusai penghasilan dan kami tidak akan lebihkan dari yang seharusnya," terangnya.

Selain mengumpulkan penerimaan, Suryo juga menjabarkan agenda kebijakan pajak juga di arahkan untuk memperkuat perekonomian. Oleh karena itu, insentif dan fasilitas akan tetap dipertahankan oleh otoritas hingga 2024.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Kebijakan pajak juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi maka kita dorong omnibus law dan insentif lainnya," imbuh Suryo.

Semua hal tersebut dilandasi dengan pilar-pilar reformasi perpajakan, mulai dari organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan regulasi. Selain itu, ada pula aspek kerja sama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN