JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai penantian hasil referendum Inggris terkait Brexit tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Kamis (23/6). Pasalnya, hari ini masyarakat Inggris akan menentukan apakah memilih hengkang atau tetap bergabung dengan uni Eropa.
Selama ini sekitar 45% total ekspor Inggis masuk ke Uni Eropa dan 4,3% perdagangan dunia. Keputusan referendum ini tentunya akan memengaruhi perekonomian dunia, termasuk Asia.
Selain itu, ada berita mengenai naiknya PTKP bagi wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta sebulan setara Rp 54 juta setahun. Lalu bagaimana dampaknya dengan potensi penerimaan pajak negara? Berikut ringkasan berita selengkapnya:
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan PTKP baru di 2016 akan mengurangi penerimaan pajak Rp18,9 triliun. Walau begitu, menurutnya, kebijakan ini berdampak baik pada naiknya konsumsi sebesar 0,13%, investasi 0,34%, PDB 0,16% dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 40 ribu orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kapasitas beragam yang terdapat dalam instrumen pasar modal cukup menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Saat ini nilai kapitalisasi pasar Rp5.143,5 triliun, namun transaksi per bulan hanya Rp150 triliun. Ini artinya, masih ada ruang kosong hingga Rp300 triliun setiap bulan yang masih bisa digunakan.
Sementara itu, ada rencana pemerintah untuk melakukan pre-funding alias penarikan utang lebih cepat untuk menampung dana repatriasi jika Surat Berharga Negara (SBN) 2016 tidak cukup mampu menampung dana tax amnesty. Dengan begini utang tahun 2017 akan dilakukan di akhir 2016.
Performa investasi dari industri asuransi jiwa mendapatkan hasil 24,6% pada kuartal I/2016. Data AAJI menunjukkan hasil investasi sebesar Rp13,01 triliun pada kuartal I ini, setara tumbuh 24,6% dari kuartal I/2015. Hal ini dipicu oleh membaiknya pasar modal dan pemberian hasil yang lebih stabil ketimbang reksadana dan deposito.
Perubahan RAPBN akan memberikan kelegaan bagi pemerintah daerah. Pasalnya, tambahan Rp7,4 triliun akan dimasukkan ke dana transfer khusus (DTK) yang meliputi dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Ini artinya DTK naik dari Rp200,7 triliun menjadi Rp208,1 triliun.
Pemilik kendaraan tersebut wajib membayar bea masuk dan pajak impor. Pajak yang terkait tentu saja PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, dan jika ada PPnBM Impor. Untuk bisa menghitung semuanya itu, terlebih dahulu harus diketahui berapa besar nilai pabeannya.
Pemerintah akan mengenakan bea cukai terhadap produk plastik guna membangun industri daur ulang sampah. Pemerintah memprediksi pendapatan cukai dari plastik dapat mencapai Rp1 triliun. Hal ini hanya tinggal menunggu peraturan pemerintah untuk ditanda tangani. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.