BERITA PAJAK HARI INI

Harap-harap Cemas Hasil Referendum Inggris

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 09:23 WIB
Harap-harap Cemas Hasil Referendum Inggris

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai penantian hasil referendum Inggris terkait Brexit tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Kamis (23/6). Pasalnya, hari ini masyarakat Inggris akan menentukan apakah memilih hengkang atau tetap bergabung dengan uni Eropa.

Selama ini sekitar 45% total ekspor Inggis masuk ke Uni Eropa dan 4,3% perdagangan dunia. Keputusan referendum ini tentunya akan memengaruhi perekonomian dunia, termasuk Asia.

Selain itu, ada berita mengenai naiknya PTKP bagi wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta sebulan setara Rp 54 juta setahun. Lalu bagaimana dampaknya dengan potensi penerimaan pajak negara? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Potensi Penerimaan Berkurang, Daya Beli Meningkat

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan PTKP baru di 2016 akan mengurangi penerimaan pajak Rp18,9 triliun. Walau begitu, menurutnya, kebijakan ini berdampak baik pada naiknya konsumsi sebesar 0,13%, investasi 0,34%, PDB 0,16% dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 40 ribu orang.

  • Industri Perbankan Siap Tampung Dana Repatriasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kapasitas beragam yang terdapat dalam instrumen pasar modal cukup menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Saat ini nilai kapitalisasi pasar Rp5.143,5 triliun, namun transaksi per bulan hanya Rp150 triliun. Ini artinya, masih ada ruang kosong hingga Rp300 triliun setiap bulan yang masih bisa digunakan.

  • Pre-funding Jadi Andalan Pemerintah

Sementara itu, ada rencana pemerintah untuk melakukan pre-funding alias penarikan utang lebih cepat untuk menampung dana repatriasi jika Surat Berharga Negara (SBN) 2016 tidak cukup mampu menampung dana tax amnesty. Dengan begini utang tahun 2017 akan dilakukan di akhir 2016.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Industri Asuransi Jiwa Melesat Pesat

Performa investasi dari industri asuransi jiwa mendapatkan hasil 24,6% pada kuartal I/2016. Data AAJI menunjukkan hasil investasi sebesar Rp13,01 triliun pada kuartal I ini, setara tumbuh 24,6% dari kuartal I/2015. Hal ini dipicu oleh membaiknya pasar modal dan pemberian hasil yang lebih stabil ketimbang reksadana dan deposito.

  • Ada Tambahan Rp7,4 triliun untuk Dana Transfer Daerah

Perubahan RAPBN akan memberikan kelegaan bagi pemerintah daerah. Pasalnya, tambahan Rp7,4 triliun akan dimasukkan ke dana transfer khusus (DTK) yang meliputi dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Ini artinya DTK naik dari Rp200,7 triliun menjadi Rp208,1 triliun.

  • Kendaraan Bermotor Milik Eks Perwakilan Negara Asing Wajib Bayar Pajak

Pemilik kendaraan tersebut wajib membayar bea masuk dan pajak impor. Pajak yang terkait tentu saja PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, dan jika ada PPnBM Impor. Untuk bisa menghitung semuanya itu, terlebih dahulu harus diketahui berapa besar nilai pabeannya.

  • Kemasan Plastik Bakal Dikenakan Cukai

Pemerintah akan mengenakan bea cukai terhadap produk plastik guna membangun industri daur ulang sampah. Pemerintah memprediksi pendapatan cukai dari plastik dapat mencapai Rp1 triliun. Hal ini hanya tinggal menunggu peraturan pemerintah untuk ditanda tangani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?