KABUPATEN INDRAMAYU

Hanya Sampai Akhir Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Hanya Sampai Akhir Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Woni Dwinanto mengatakan keringanan PBB-diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

"Pasca-pandemi Covid-19, Bupati Indramayu mempunyai komitmen dengan memberikan kemudahan dan keringanan untuk membayar pajak daerah kepada masyarakat," katanya, dikutip Sabtu (6/10/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Woni mengatakan program keringanan PBB-P2 diberikan untuk memeringati HUT ke-495 Kabupaten Indramayu ke-495. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu 91/2022.

Program keringanan PBB-P2 berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda keterlambatan dan keringanan pokok PBB-P2.

Dia menjelaskan penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk tahun pajak 1994 sampai dengan 2021. Selain itu, ada keringanan PBB-P2 diberikan untuk kalangan wajib pajak tidak mampu.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Dalam hal ini, wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022 senilai Rp20.000 ke bawah atau nilai jual objek pajak (NJOP) senilai atau kurang dari Rp33,33 juta akan memperoleh pembebasan.

"Untuk masyarakat Indramayu yang mempunyai tunggakan pajak PBB, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya dilansir anews.id.

Selain PBB-P2 Woni menambahkan pemkab juga sempat memberikan penghapusan denda untuk jenis pajak lainnya. Penghapusan denda berlaku untuk tahun pajak 1997 sampai dengan 2022, tetapi telah berakhir pada 30 September 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak