KABUPATEN INDRAMAYU

Hanya Sampai Akhir Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Hanya Sampai Akhir Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Woni Dwinanto mengatakan keringanan PBB-diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

"Pasca-pandemi Covid-19, Bupati Indramayu mempunyai komitmen dengan memberikan kemudahan dan keringanan untuk membayar pajak daerah kepada masyarakat," katanya, dikutip Sabtu (6/10/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Woni mengatakan program keringanan PBB-P2 diberikan untuk memeringati HUT ke-495 Kabupaten Indramayu ke-495. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu 91/2022.

Program keringanan PBB-P2 berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda keterlambatan dan keringanan pokok PBB-P2.

Dia menjelaskan penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk tahun pajak 1994 sampai dengan 2021. Selain itu, ada keringanan PBB-P2 diberikan untuk kalangan wajib pajak tidak mampu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam hal ini, wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022 senilai Rp20.000 ke bawah atau nilai jual objek pajak (NJOP) senilai atau kurang dari Rp33,33 juta akan memperoleh pembebasan.

"Untuk masyarakat Indramayu yang mempunyai tunggakan pajak PBB, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya dilansir anews.id.

Selain PBB-P2 Woni menambahkan pemkab juga sempat memberikan penghapusan denda untuk jenis pajak lainnya. Penghapusan denda berlaku untuk tahun pajak 1997 sampai dengan 2022, tetapi telah berakhir pada 30 September 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari