ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Samarinda mencurigai terdapat kebocoran pajak daerah yang berasal dari usaha sarang burung wallet.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda Hermanus Barus mengatakan kecurigaan itu timbul lantaran ada selisih yang sangat signifikan antara nilai ekspor sarang burung wallet dengan catatan di Balai Karantina Pertanian.
“Penerimaan pajak dari sarang burung walet yang dikumpulkan Bapenda hanya Rp50 juta sepanjang tahun lalu,” katanya di Samarinda, Jumat (24/1/2020).
Hermanus menilai realisasi penerimaan pajak daerah tersebut terlampau rendah jika melihat data ekspor sarang burung wallet dari Balai Karantina Pertanian. Tahun lalu, volume ekspor sarang burung walet mencapai 5 ton atau senilai Rp58 miliar.
Padahal, Perda Kota Samarinda No. 4/2011 tentang Pajak Daerah menyebut pajak dari kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet dikenai tarif pajak sebesar 10 persen dari penjualan.
Dengan kata lain, potensi penerimaan pajak dari sektor burung walet seharusnya mencapai Rp5,8 miliar pada tahun lalu.
Hermanus pun mengundang Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda untuk membahas persoalan sarang burung walet. Dia berkata pemerintah Kota Samarinda akan mencari strategi agar kebocoran pajak usaha sarang burung walet tak terulang.
Dilansir dari kliksamarinda, Pemprov Kalimantan Timur memproyeksikan ekspor sarang burung walet mencapai 179 ton. Dari ekspor itu, ada potensi pajak hingga Rp2,3 triliun yang bisa dipungut oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.