KOTA SAMARINDA

Hanya Raup Rp50 juta, Pajak Sarang Burung Walet Dicurigai Bocor

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 17:19 WIB
Hanya Raup Rp50 juta, Pajak Sarang Burung Walet Dicurigai Bocor

ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Samarinda mencurigai terdapat kebocoran pajak daerah yang berasal dari usaha sarang burung wallet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda Hermanus Barus mengatakan kecurigaan itu timbul lantaran ada selisih yang sangat signifikan antara nilai ekspor sarang burung wallet dengan catatan di Balai Karantina Pertanian.

“Penerimaan pajak dari sarang burung walet yang dikumpulkan Bapenda hanya Rp50 juta sepanjang tahun lalu,” katanya di Samarinda, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hermanus menilai realisasi penerimaan pajak daerah tersebut terlampau rendah jika melihat data ekspor sarang burung wallet dari Balai Karantina Pertanian. Tahun lalu, volume ekspor sarang burung walet mencapai 5 ton atau senilai Rp58 miliar.

Padahal, Perda Kota Samarinda No. 4/2011 tentang Pajak Daerah menyebut pajak dari kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet dikenai tarif pajak sebesar 10 persen dari penjualan.

Dengan kata lain, potensi penerimaan pajak dari sektor burung walet seharusnya mencapai Rp5,8 miliar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hermanus pun mengundang Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda untuk membahas persoalan sarang burung walet. Dia berkata pemerintah Kota Samarinda akan mencari strategi agar kebocoran pajak usaha sarang burung walet tak terulang.

Dilansir dari kliksamarinda, Pemprov Kalimantan Timur memproyeksikan ekspor sarang burung walet mencapai 179 ton. Dari ekspor itu, ada potensi pajak hingga Rp2,3 triliun yang bisa dipungut oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN