KOTA SAMARINDA

Hanya Raup Rp50 juta, Pajak Sarang Burung Walet Dicurigai Bocor

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 17:19 WIB
Hanya Raup Rp50 juta, Pajak Sarang Burung Walet Dicurigai Bocor

ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Samarinda mencurigai terdapat kebocoran pajak daerah yang berasal dari usaha sarang burung wallet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda Hermanus Barus mengatakan kecurigaan itu timbul lantaran ada selisih yang sangat signifikan antara nilai ekspor sarang burung wallet dengan catatan di Balai Karantina Pertanian.

“Penerimaan pajak dari sarang burung walet yang dikumpulkan Bapenda hanya Rp50 juta sepanjang tahun lalu,” katanya di Samarinda, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hermanus menilai realisasi penerimaan pajak daerah tersebut terlampau rendah jika melihat data ekspor sarang burung wallet dari Balai Karantina Pertanian. Tahun lalu, volume ekspor sarang burung walet mencapai 5 ton atau senilai Rp58 miliar.

Padahal, Perda Kota Samarinda No. 4/2011 tentang Pajak Daerah menyebut pajak dari kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet dikenai tarif pajak sebesar 10 persen dari penjualan.

Dengan kata lain, potensi penerimaan pajak dari sektor burung walet seharusnya mencapai Rp5,8 miliar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hermanus pun mengundang Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda untuk membahas persoalan sarang burung walet. Dia berkata pemerintah Kota Samarinda akan mencari strategi agar kebocoran pajak usaha sarang burung walet tak terulang.

Dilansir dari kliksamarinda, Pemprov Kalimantan Timur memproyeksikan ekspor sarang burung walet mencapai 179 ton. Dari ekspor itu, ada potensi pajak hingga Rp2,3 triliun yang bisa dipungut oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar