KOTA SAMARINDA

Hanya Raup Rp50 juta, Pajak Sarang Burung Walet Dicurigai Bocor

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 17:19 WIB
Hanya Raup Rp50 juta, Pajak Sarang Burung Walet Dicurigai Bocor

ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Samarinda mencurigai terdapat kebocoran pajak daerah yang berasal dari usaha sarang burung wallet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda Hermanus Barus mengatakan kecurigaan itu timbul lantaran ada selisih yang sangat signifikan antara nilai ekspor sarang burung wallet dengan catatan di Balai Karantina Pertanian.

“Penerimaan pajak dari sarang burung walet yang dikumpulkan Bapenda hanya Rp50 juta sepanjang tahun lalu,” katanya di Samarinda, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Hermanus menilai realisasi penerimaan pajak daerah tersebut terlampau rendah jika melihat data ekspor sarang burung wallet dari Balai Karantina Pertanian. Tahun lalu, volume ekspor sarang burung walet mencapai 5 ton atau senilai Rp58 miliar.

Padahal, Perda Kota Samarinda No. 4/2011 tentang Pajak Daerah menyebut pajak dari kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet dikenai tarif pajak sebesar 10 persen dari penjualan.

Dengan kata lain, potensi penerimaan pajak dari sektor burung walet seharusnya mencapai Rp5,8 miliar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Hermanus pun mengundang Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda untuk membahas persoalan sarang burung walet. Dia berkata pemerintah Kota Samarinda akan mencari strategi agar kebocoran pajak usaha sarang burung walet tak terulang.

Dilansir dari kliksamarinda, Pemprov Kalimantan Timur memproyeksikan ekspor sarang burung walet mencapai 179 ton. Dari ekspor itu, ada potensi pajak hingga Rp2,3 triliun yang bisa dipungut oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini