KABUPATEN TULUNGAGUNG

Hanya Bulan Ini, Pemutihan Denda Pajak Digelar

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Agustus 2021 | 18:35 WIB
Hanya Bulan Ini, Pemutihan Denda Pajak Digelar

Pemkab Tulungagung, Jawa Timur menggelar program bebas denda pajak daerah 2021. (Bapenda Tulungagung)

TULUNGAGUNG, DDTCNews - Pemkab Tulungagung, Jawa Timur memberikan relaksasi pajak daerah berupa pemutihan denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung Endah Inawati mengatakan program pembebasan denda pajak daerah dilakukan untuk memeriahkan peringatan Kemerdekaan ke-76 RI. Menurutnya, periode insentif pajak hanya berlaku pada bulan ini.

Pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, minerba Galian C, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Hanya 3 jenis pungutan yang tidak mendapatkan fasilitas, yaitu pajak sarang burung walet, BPHTB dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Awal Agustus kita memberikan kelonggaran berupa pengurangan sanksi administrasi yang terlambat dalam membayar pajak daerah," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Endah menjelaskan pemkab membagi dua saluran pembayaran pajak pada periode bebas sanksi administrasi. Pertama, 7 jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, Galian C, dan air tanah bebas denda jika dibayar melalui kantor Bapenda Tulungagung.

Kedua, pembayaran PBB-P2 bisa bebas denda bila dilakukan melalui beberapa saluran pembayaran seperti jaringan Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan kantor PT Pos Indonesia. Dia berharap insentif yang hanya berlaku satu bulan dapat optimal dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemkab membebaskan denda pajak untuk kewajiban pembayaran tahun pajak 2020 dan 2021. Selain itu, setoran pokok pajak masyarakat sangat diharapkan untuk menopang pendapatan asli daerah (PAD) Tulungagung.

Menurutnya, komponen pembayaran pajak merupakan tulang punggung PAD Kabupaten Tulungagung. Jika setoran PAD optimal maka pemerintah mendapatkan sumber pendanaan untuk belanja dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

"Semoga masyarakat Tulungagung dapat memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya," imbuhnya, seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Agustus 2021 | 22:18 WIB

Dengan adanya intensif ini semoga dapat meringankan masyarakat tulung agung dan juga dapat memaksimalkan PAD tulung agung

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra