KOTA SEMARANG

Hanya Berlaku pada November! Diskon Denda PBB Sampai 75 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Hanya Berlaku pada November! Diskon Denda PBB Sampai 75 Persen

Program diskon denda PBB-P2 di Kota Semarang. (foto: Instagram Bapenda Semarang)

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengadakan program pemberian diskon denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebesar 75%.

Bapenda Kota Semarang menyatakan fasilitas tersebut diberikan apabila wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2017 sampai dengan 2022 pada November 2022.

"[Fasilitas] berlaku otomatis dari sistem sesuai SK Kepala Bapenda Kota Semarang Nomor B/4746/971.11/X/2022," sebut Bapenda melalui akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebagai informasi, pemungutan PBB di Kota Semarang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13/2011. Berdasarkan perda tersebut, tarif PBB yang berlaku di Kota Semarang sebesar 0,1% untuk objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar.

Atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar, tarif yang berlaku sebesar 0,2%. Sementara itu, nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) yang berlaku di Kota Semarang senilai Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Meski demikian, pemkot memberikan fasilitas pembebasan PBB atas objek dengan NJOP kurang dari Rp250 juta.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Di sisi lain, Pemkot Semarang juga memberlakukan tarif PBB progresif atas tanah kosong yang terletak di jalan protokol. Tanah kosong dikenai tarif PBB progresif sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Selain itu, Pemkot Semarang juga menjadikan pelunasan PBB-P2 sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pelayanan administrasi publik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan