KOTA BEKASI

Hanya Berlaku Bulan Ini! Bekasi Beri Diskon PBB Hingga 10%

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:00 WIB
Hanya Berlaku Bulan Ini! Bekasi Beri Diskon PBB Hingga 10%

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat memberikan keringanan pajak atas pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayarkan pada Maret 2022 ini.

Merujuk pada keputusan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2022 berhak mendapatkan diskon PBB hingga 10%. Selain itu, terdapat penghapusan denda atas PBB tahun pajak sebelum 2022 yang dibayar oleh wajib pajak pada bulan ini.

"Periode diskon dan penghapusan denda PBB itu terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2022," tulis Bapenda Kota Bekasi melalui akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Fasilitas ini diberikan oleh Pemkot Bekasi dalam rangka menyambut hari ulang tahun Kota Bekasi yang ke-25 yang jatuh pada 10 Maret 2022.

Untuk diketahui, pada tahun lalu Pemkot Bekasi sesungguhnya sudah sempat memberikan insentif PBB. Pada 1 September hingga 20 Desember 2021, Pemkot Bekasi memberikan insentif pengurangan sebesar 5% hingga 60%.

Secara lebih terperinci, Pemkot Bekasi memberikan pengurangan ketetapan PBB sebesar 5% atas PBB tahun pajak 2021, pengurangan sebesar 20% atas PBB 2020, pengurangan sebesar 30% atas PBB 2019, 40% atas PBB 2018, 50% atas PBB tahun pajak 2018 dan 2017, dan pengurangan sebesar 60% atas ketetapan PBB tahun pajak sebelum 2016.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak hanya diberi keringanan pokok, tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya yang dibayar pada 1 September hingga 20 Desember 2021 juga dibebaskan dari pengenaan sanksi denda.

"Pemkot Bekasi memberikan perpanjangan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi ... sebagai pemberian insentif pada masa PPKM dalam upaya pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi," ujar Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda pada September tahun lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?