Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat memberikan keringanan pajak atas pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayarkan pada Maret 2022 ini.
Merujuk pada keputusan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2022 berhak mendapatkan diskon PBB hingga 10%. Selain itu, terdapat penghapusan denda atas PBB tahun pajak sebelum 2022 yang dibayar oleh wajib pajak pada bulan ini.
"Periode diskon dan penghapusan denda PBB itu terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2022," tulis Bapenda Kota Bekasi melalui akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Fasilitas ini diberikan oleh Pemkot Bekasi dalam rangka menyambut hari ulang tahun Kota Bekasi yang ke-25 yang jatuh pada 10 Maret 2022.
Untuk diketahui, pada tahun lalu Pemkot Bekasi sesungguhnya sudah sempat memberikan insentif PBB. Pada 1 September hingga 20 Desember 2021, Pemkot Bekasi memberikan insentif pengurangan sebesar 5% hingga 60%.
Secara lebih terperinci, Pemkot Bekasi memberikan pengurangan ketetapan PBB sebesar 5% atas PBB tahun pajak 2021, pengurangan sebesar 20% atas PBB 2020, pengurangan sebesar 30% atas PBB 2019, 40% atas PBB 2018, 50% atas PBB tahun pajak 2018 dan 2017, dan pengurangan sebesar 60% atas ketetapan PBB tahun pajak sebelum 2016.
Tak hanya diberi keringanan pokok, tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya yang dibayar pada 1 September hingga 20 Desember 2021 juga dibebaskan dari pengenaan sanksi denda.
"Pemkot Bekasi memberikan perpanjangan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi ... sebagai pemberian insentif pada masa PPKM dalam upaya pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi," ujar Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda pada September tahun lalu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.