PELAPORAN SPT

Hanya 4 Hari Lagi, Lapor SPT Tahunan PPh Badan Masih Tidak Kena Denda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 19:15 WIB
Hanya 4 Hari Lagi, Lapor SPT Tahunan PPh Badan Masih Tidak Kena Denda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan masih mempunyai waktu sekitar 4 hari lagi, tepatnya hingga Sabtu (30/4/2021), untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika tahun buku yang dipakai sama dengan tahun kalender, batas akhir pelaporan adalah 30 April.

“Tidak ada perpanjangan [batas akhir pelaporan SPT PPh badan] ya, Kak,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Seperti diketahui, akhir bulan ini (30/4/2022) merupakan hari libur (Sabtu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 375/2022, No. 1/2022, No. 1/2022, Jumat (29/4/2022) ditetapkan sebagai hari cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.

Karena tidak ada penundaan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan, wajib pajak masih dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022. Layanan terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat pada pajak.go.id/unit- kerja serta layanan live chat laman www.pajak.go.id.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh badan, sanksi dipatok Rp1 juta.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Diberitakan sebelumnya, DJP tetap mengantisipasi lonjakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan pada akhir bulan ini. Otoritas telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi dengan menambah kapasitas server pada DJP Online.

“Terkait lonjakan SPT untuk wajib pajak badan atau PPh badan tahun pajak 2021, kami persiapkan secara infrastruktur, kami tambahkan jumlah server,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB, DJP telah menerima 454.700 SPT Tahunan wajib pajak badan. Angka itu tumbuh 0,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 452.894 SPT Tahunan wajib pajak badan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah