KABUPATEN PROBOLINGGO

Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 03 April 2024 | 15:00 WIB
Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Muhammad Idris mengatakan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Selain itu, pemutihan denda juga diharapkan meningkatkan penerimaan daerah.

"Pemutihan ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran piutang dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Muhammad Idris mengatakan pemberian pemutihan denda PBB-P2 bertepatan dengan HUT ke-278 Kabupaten Probolinggo. Insentif ini hanya berlaku selama 2 bulan sejak 1 April hingga 31 Mei 2024.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Dengan memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Melalui pemberian insentif, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Terlebih, uang pajak yang terkumpul bakal dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Muhammad Idris menyebut data piutang PBB-P2 dapat dicek melalui laman bphtp.probolinggokab.go.id atau mengunjugi Mal Pelayanan Publik Dringu. Apabila piutang telah diketahui, wajib pajak dapat membayarnya melalui berbagai saluran yang tersedia.

Saat ini, pemkab telah menyediakan saluran pembayaran PBB-P2 melalui Indomaret, Alfamart, kantor pos, Shopee, OVO, Tokopedia, serta JConnect Bank Jatim.

"Harapan kami dengan adanya pemutihan ini, piutang yang masih ditanggung WP bisa segera diselesaikan," ujarnya dilansir radarbromo.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini