KABUPATEN PROBOLINGGO

Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 03 April 2024 | 15:00 WIB
Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Muhammad Idris mengatakan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Selain itu, pemutihan denda juga diharapkan meningkatkan penerimaan daerah.

"Pemutihan ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran piutang dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Muhammad Idris mengatakan pemberian pemutihan denda PBB-P2 bertepatan dengan HUT ke-278 Kabupaten Probolinggo. Insentif ini hanya berlaku selama 2 bulan sejak 1 April hingga 31 Mei 2024.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Dengan memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Melalui pemberian insentif, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Terlebih, uang pajak yang terkumpul bakal dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Muhammad Idris menyebut data piutang PBB-P2 dapat dicek melalui laman bphtp.probolinggokab.go.id atau mengunjugi Mal Pelayanan Publik Dringu. Apabila piutang telah diketahui, wajib pajak dapat membayarnya melalui berbagai saluran yang tersedia.

Saat ini, pemkab telah menyediakan saluran pembayaran PBB-P2 melalui Indomaret, Alfamart, kantor pos, Shopee, OVO, Tokopedia, serta JConnect Bank Jatim.

"Harapan kami dengan adanya pemutihan ini, piutang yang masih ditanggung WP bisa segera diselesaikan," ujarnya dilansir radarbromo.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra