Ilustrasi.
PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo menemukan adanya oknum pemungut pajak pada tingkat desa yang tidak menyetorkan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sehingga memengaruhi kinerja penerimaan pajak daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Purworejo Agus Ari Setiadi mengatakan penerimaan pajak daerah hingga Oktober 2024 belum mencapai target. Namun, dia tetap optimistis target penerimaan dapat terealisasi.
“Kami optimistis target penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa tercapai, meskipun ada hambatan eksternal dan internal,” katanya, Rabu (30/10/2024).
Agus menjelaskan pemkab menghadapi tantangan dari aspek kepatuhan membayar pajak. Oleh karena itu, BPKAD berupaya memberikan sosialisasi serta mendorong wajib pajak yang menunggak pajak tersebut untuk membayar pajak secara online.
Dia menilai pembayaran pajak secara online dapat meminimalkan potensi pungutan liar (pungli). Hal ini juga untuk mengantisipasi kasus pembayaran PBB-P2 yang tidak disetorkan ke kas daerah meski telah dibayar wajib pajak.
“Wajib pajak dapat membayar langsung online, yang penting tahu nomor objek pajaknya,” tuturnya seperti dilansir purworejo.sorot.co.
Pada tahun ini, pemkab menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp108 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak baru tercapai Rp84 miliar sehingga perlu dilakukan intensifikasi untuk mencapai target yang tersisa senilai Rp24 miliar.
Sementara itu, Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah BPKAD Toni Hartadi menyebut BPKAD akan melakukan pengawasan pajak lebih intensif. Pengawasan itu terutama pada jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) serta PBB-P2.
Senada, Kabid Pajak Daerah BPKAD Iswahyudi Panji Utomo menambahkan bahwa BPKAD akan fokus menagih pajak dari sektor PBB-P2. Kendati jumlah piutang PBB-P2 kecil, sumbangan PBB-P2 tetap dapat membantu mencapai target penerimaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.