KABUPATEN PURWOREJO

Hambat Kinerja PAD, Pemda Temukan Ada Pemungut Tidak Setorkan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Hambat Kinerja PAD, Pemda Temukan Ada Pemungut Tidak Setorkan Pajak

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo menemukan adanya oknum pemungut pajak pada tingkat desa yang tidak menyetorkan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sehingga memengaruhi kinerja penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Purworejo Agus Ari Setiadi mengatakan penerimaan pajak daerah hingga Oktober 2024 belum mencapai target. Namun, dia tetap optimistis target penerimaan dapat terealisasi.

“Kami optimistis target penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa tercapai, meskipun ada hambatan eksternal dan internal,” katanya, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menjelaskan pemkab menghadapi tantangan dari aspek kepatuhan membayar pajak. Oleh karena itu, BPKAD berupaya memberikan sosialisasi serta mendorong wajib pajak yang menunggak pajak tersebut untuk membayar pajak secara online.

Dia menilai pembayaran pajak secara online dapat meminimalkan potensi pungutan liar (pungli). Hal ini juga untuk mengantisipasi kasus pembayaran PBB-P2 yang tidak disetorkan ke kas daerah meski telah dibayar wajib pajak.

“Wajib pajak dapat membayar langsung online, yang penting tahu nomor objek pajaknya,” tuturnya seperti dilansir purworejo.sorot.co.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Pada tahun ini, pemkab menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp108 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak baru tercapai Rp84 miliar sehingga perlu dilakukan intensifikasi untuk mencapai target yang tersisa senilai Rp24 miliar.

Sementara itu, Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah BPKAD Toni Hartadi menyebut BPKAD akan melakukan pengawasan pajak lebih intensif. Pengawasan itu terutama pada jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) serta PBB-P2.

Senada, Kabid Pajak Daerah BPKAD Iswahyudi Panji Utomo menambahkan bahwa BPKAD akan fokus menagih pajak dari sektor PBB-P2. Kendati jumlah piutang PBB-P2 kecil, sumbangan PBB-P2 tetap dapat membantu mencapai target penerimaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak