PMK 164/2023

Hal-Hal yang Menyebabkan Suket PP 55 Dicabut Kepala Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 12:00 WIB
Hal-Hal yang Menyebabkan Suket PP 55 Dicabut Kepala Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas surat keterangan yang telah diterbitkan jika terdapat data yang menunjukkan wajib pajak tidak lagi memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh final UMKM.

Surat keterangan (suket) adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib oajak yang memiliki peredaran bruto tertentu seperti diatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Pembatalan…dilakukan dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh final pada saat penerbitan suket,” bunyi pasal 14 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Senin (15/1/2024)

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Data sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2) tersebut dapat berupa:

  1. peredaran bruto dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya telah melebihi Rp4,8 miliar;
  2. Wajib pajak telah memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh;
  3. Wajib pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, badan usaha milik desa/badan usaha
  4. Wajib pajak badan memperoleh fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 164/2023; atau
  5. Wajib pajak merupakan bentuk usaha tetap.

Pencabutan atas suket yang telah diterbitkan dilakukan dalam hal pada kemudian hari diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian atas:

  1. laporan hasil pemeriksaan, surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali;
  2. Surat pemberitahuan beserta pembetulannya;
  3. Surat pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh; atau
  4. keputusan mengenai pemberian fasilitas wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 164/2023,

wajib pajak yang semula memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final menjadi tidak lagi memenuhi kriteria dimaksud.

Wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan atas suket dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan