PMK 18/2021

Hak Wajib Pajak saat Diperiksa Uji Kepatuhan, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Desember 2023 | 15:00 WIB
Hak Wajib Pajak saat Diperiksa Uji Kepatuhan, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, terdapat 10 kriteria yang mendorong dirjen pajak untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Ruang lingkup pemeriksaan…dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” sebut Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, wajib pajak yang diperiksa memiliki hak-hak yang perlu diakomodasi oleh otoritas pajak. Setidaknya terdapat 8 hak yang dimiliki wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021.

Pertama, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Kedua, meminta surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada pemeriksa pajak jika dilakukan pemeriksaan lapangan.

Ketiga, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, meminta pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kelima, menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Keenam, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Ketujuh, mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Kedelapan, memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja