PMK 18/2021

Hak Wajib Pajak saat Diperiksa Uji Kepatuhan, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Desember 2023 | 15:00 WIB
Hak Wajib Pajak saat Diperiksa Uji Kepatuhan, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, terdapat 10 kriteria yang mendorong dirjen pajak untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Ruang lingkup pemeriksaan…dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” sebut Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, wajib pajak yang diperiksa memiliki hak-hak yang perlu diakomodasi oleh otoritas pajak. Setidaknya terdapat 8 hak yang dimiliki wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021.

Pertama, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Kedua, meminta surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada pemeriksa pajak jika dilakukan pemeriksaan lapangan.

Ketiga, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, meminta pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kelima, menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Keenam, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Ketujuh, mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Kedelapan, memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP