ANALISIS PAJAK

Hak Pemajakan atas Pembayaran Jasa Cloud Computing

Kamis, 10 Oktober 2019 | 10:03 WIB
Hak Pemajakan atas Pembayaran Jasa Cloud Computing

Radityo Yughie Nugroho,
DDTC Consulting

PENERAPAN cloud computing atau komputasi awan saat ini semakin marak di berbagai bisnis digital seperti perusahaan rintisan (startup company). Cloud computing adalah bisnis yang menjanjikan, terbukti dengan empat unicorn di Indonesia menggunakan cloud computing sebagai landasannya.

Cloud computing telah dipertimbangkan sebagai infrastruktur untuk mempercepat laju digitalisasi dalam pertumbuhan berbagai lini bisnis. Selain itu, sering kali cloud computing digunakan sebagai salah satu strategi dalam meniminalkan biaya dalam pemasokan produk maupun jasa (IBM, 2009).

Terdapat berbagai jenis jasa cloud computing yang ditawarkan, di antaranya: (i) Infrastructure as a Service (IaaS), (ii) Platform as a service (PaaS), dan (iii) Software as a Service (SaaS). Selain itu, terdapat dua jenis penerapan cloud computing, yaitu private cloud computing dan public cloud computing.

Sebagai penyediaan jasa, transaksi cloud computing menimbulkan aspek pajak tertentu. Oleh karena itu, perlu ditetapkan pembayaran jasa tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak domestik dari negara pengguna jasa.

Dalam praktik, pembayaran atas jasa cloud computing dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu laba usaha berdasar Pasal 7 OECD Model atau royalti sesuai dengan Pasal 12 OECD Model. Perlu diingat klasifikasi pembayaran jasa untuk tujuan perpajakan memerlukan pemahaman yang terperinci.

Hal itu juga menyangkut ketentuan spesifik atas kontrak, terutama menyangkut hak kekayaan intelektual. Apabila disimpulkan pembayaran jasa cloud computing adalah laba usaha, perlu dianalisis apakah penyedia jasa memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara domisili penerima jasa.

Langkah ini diperlukan untuk menentukan apakah negara domisili penerima jasa (negara sumber) memiliki hak pemajakan. Penjelasan timbulnya BUT dapat merujuk Pasal 5 OECD Model. Pasal ini menjelaskan penerima jasa tidak akan menjadi BUT dari penyedia jasa cloud computing.

Namun, perangkat keras atau server dalam menjalankan usaha cloud computing, dapat diklasifikasikan menjadi tempat usaha (a place of business) dari perusahaan yang mengelola/mengoperasionalkannya. Aturan ini berlaku sepanjang server tidak dipindahkan dalam waktu cukup lama (permanent test).

Sementara itu, apabila pembayaran jasa cloud computing diklasifikasikan sebagai royalti perlu ditinjau lagi ketentuan kontrak yang dibuat secara spesifik dan terkait dengan referensi apa pun yang menyangkut hak kekayaan intelektual.

Apabila pemberi jasa memberikan akses perangkat lunak ke penerima jasa, harus ditinjau apakah penerima jasa memperoleh pengaturan untuk mengeksploitasi program/sistem hingga terdapat perpindahan hak kekayaan intelektual mengenai perangkat lunak, tetapi tidak diatur dalam perjanjian. Dengan demikian, dapat diindentifikasi pembayaran itu masuk dalam ranah pembayaran royalti.

Menelaah Kontrak
DALAM mengklasifikasikan pembayaran jasa tersebut, terdapat penelaahan lebih lanjut atas kontrak campuran (mixed contract) pada jasa cloud computing kompleks yang disebabkan melibatkan beragam jasa.

Adanya beragam jasa dalam kontrak tersebut dapat memiliki perspektif pajak tersendiri atas masing-masing jasa yang terlibat. Oleh karena itu, penelahaan lebih lanjut atas kontrak dalam menentukan mana yang merupakan jasa utama dan jasa pendukung dalam jasa cloud computing perlu dilakukan.

Penelaahan ini bertujuan untuk membedakan apakah atas jasa tersebut telah dilakukan pembagian secara wajar dalam sisi penerapan jasa, pengklasifikasi jasa, dan perlakuan pajak atas jasa yang telah sesuai dari seluruh jumlah yang dipertimbangkan.

Dengan kata lain, perlu ditinjau lebih lanjut jenis masing-masing model jasa cloud computing yang digunakan karena memiliki jasa utama yang berbeda penerapannya. Setelah itu, baru bisa disimpulkan apakah transaksi atas suatu jasa cloud computing harus dikenakan pajak secara terpadu atau terpisah.

Pentingnya hal ini telah tergambarkan oleh Amazon yang merupakan perusahaan publik paling bernilai dengan Amazon Web Services yang mengendalikan 40% pasar cloud secara global serta memiliki pendapatan tahunan US$23 miliar atas penyediaan jasa tersebut.

Dengan demikian, dapat terlihat bahwa model bisnis cloud computing dapat menciptakan nilai. Namun, pembahasan lebih lanjut yang tidak kalah pentingnya adalah menentukan bagaimana dan di mana terciptanya nilai dari bisnis model ini.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Selasa, 17 September 2024 | 17:11 WIB ANALISIS PAJAK

Adakah Isu Transfer Pricing atas Biaya Recharge Antarperusahaan?

Selasa, 17 September 2024 | 16:31 WIB ANALISIS PAJAK

Munculnya Significant Robot Function dalam Atribusi Penghasilan BUT

Jumat, 13 September 2024 | 16:27 WIB ANALISIS PAJAK

Mendorong Partisipasi Publik Nyata dalam Perumusan Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN