PERATURAN PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan Bukper, Ini Detailnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 13:30 WIB
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan Bukper, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan hak dan kewajiban wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan bukti permulaan. Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.

Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan,” bunyi Pasal 1 nomor 9 PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan PMK 177/2022, terdapat 5 kewajiban yang harus dipenuhi orang pribadi atau badan saat dilakukan pemeriksaan bukper. Pertama, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik.

Kedua, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Ketiga, memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper. Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper. Kelima, memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper guna kelancaran pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup,” demikian penggalan Pasal 8 ayat (6) PMK 177/2022.

Sementara itu, terdapat 4 hak yang dimiliki orang pribadi atau badan saat diperiksa oleh pemeriksa bukper. Pertama, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Kedua, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan bukper selesai dilaksanakan.

Ketiga, meminta pemeriksa bukper menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan surat perintah pemeriksaan bukper perubahan, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Kemudian, meminta pemeriksa bukper menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Keempat, melihat surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Untuk diperhatikan, hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tersebut dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja