JERMAN

Hadiah Akhir Tahun, Kerja dari Rumah Dapat Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Desember 2020 | 15:30 WIB
Hadiah Akhir Tahun, Kerja dari Rumah Dapat Diskon Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman tengah menyusun insentif pajak baru bagi karyawan yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Olaf Scholz mengatakan insentif akan berupa potongan alias diskon tagihan PPh orang pribadi karyawan untuk mengimbangi melonjaknya pengeluaran rumah tangga untuk listrik, pemanas ruangan dan tagihan lainnya yang muncul akibat WFH.

"Kami berharap rancangan undang-undang ini disetujui oleh parlemen pada Desember 2020 karena ini untuk kepentingan pekerja," katanya, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Desain kebijakan diskon pajak bagi pekerja yang WFH akan mendapatkan pengurangan sebesar €5 untuk setiap hari kerja yang dilakukan dari rumah. Adapun nilai maksimal diskon yang diberikan senilai €600 per tahun atau setara dengan Rp10 juta.

Scholz mengaku skema insentif dengan memberikan diskon pajak tersebut bukan tantangan besar bagi pengelolaan fiskal nasional di penghujung tahun. Pasalnya, hanya 56% dari total pekerja yang bekerja dari rumah untuk sementara waktu ini.

Menkeu juga menjelaskan insentif tersebut perlu dibuatkan payung hukum baru lantaran aturan yang mengatur diskon pajak bagi karyawan yang bekerja dari rumah saat ini masih sangat kaku sehingga perlu dibuatkan regulasi yang lebih fleksibel.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Aturan yang kaku tersebut di antaranya mewajibkan satu ruang di rumah untuk dijadikan tempat khusus untuk bekerja. Sementara itu, banyak pekerja yang menggunakan ruang keluarga hingga dapur sebagai lokasi kerja. Oleh karena itu, aturan perlu dilonggarkan.

"Insentif ini bukan tantangan fiskal yang besar bagi Jerman," tutur Scholz.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hubertus Heil menuturkan pandemi telah mengubah pola masyarakat dalam bekerja. Dia mengusulkan skema bekerja dari rumah menjadi hak yang melekat kepada pekerja Jerman di masa depan.

"Kami ingin karyawan memiliki hak untuk meminta bekerja dari rumah pada masa depan. Kami ingin menjamin setiap pekerja memiliki hak selama 24 hari dalam setahun untuk bekerja dari rumah," ujarnya seperti dilansir thelocal.de. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja