SE-05/PJ/2022

Hadapi Petugas Pajak Lakukan Kunjungan, Ini yang Perlu Dipahami WP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:30 WIB
Hadapi Petugas Pajak Lakukan Kunjungan, Ini yang Perlu Dipahami WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan kunjungan kepada wajib pajak guna melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal, penelitian kepatuhan material, dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Dalam pelaksanaannya, pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang melaksanakan kunjungan harus melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas, dan dokumen-dokumen lainnya yang memang relevan.

"Pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kunjungan, serta menjelaskan tujuan kunjungan kepada wajib pajak," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kunjungan yang dilakukan petugas pun hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja sebagaimana yang diatur oleh menteri keuangan. Namun, kunjungan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja berdasarkan pada pertimbangan kepala KPP.

Pegawai KPP yang mengunjungi wajib pajak dapat melakukan beberapa hal seperti mengambil gambar, audio, dan video. Hal ini dapat dilakukan bila diberitahukan terlebih dulu kepada wajib pajak dan wajib pajak tidak keberatan dengan hal tersebut.

Ketika mengunjungi wajib pajak, pegawai KPP bertugas melakukan pengamatan atas kondisi sekitar wajib pajak sejalan dengan ketentuan kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Dari kunjungan tersebut, pegawai KPP nantinya akan menyusun laporan hasil kunjungan (LHK). LHK sendiri berisi simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Sebagai contoh, bila dari kunjungan disimpulkan tidak terdapat temuan maka pada LHK direkomendasikan untuk tidak ditindaklanjuti.

Sebaliknya, bila dari kunjungan ditemukan indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana maka temuan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses