SE-05/PJ/2022

Hadapi Petugas Pajak Lakukan Kunjungan, Ini yang Perlu Dipahami WP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:30 WIB
Hadapi Petugas Pajak Lakukan Kunjungan, Ini yang Perlu Dipahami WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan kunjungan kepada wajib pajak guna melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal, penelitian kepatuhan material, dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Dalam pelaksanaannya, pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang melaksanakan kunjungan harus melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas, dan dokumen-dokumen lainnya yang memang relevan.

"Pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kunjungan, serta menjelaskan tujuan kunjungan kepada wajib pajak," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kunjungan yang dilakukan petugas pun hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja sebagaimana yang diatur oleh menteri keuangan. Namun, kunjungan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja berdasarkan pada pertimbangan kepala KPP.

Pegawai KPP yang mengunjungi wajib pajak dapat melakukan beberapa hal seperti mengambil gambar, audio, dan video. Hal ini dapat dilakukan bila diberitahukan terlebih dulu kepada wajib pajak dan wajib pajak tidak keberatan dengan hal tersebut.

Ketika mengunjungi wajib pajak, pegawai KPP bertugas melakukan pengamatan atas kondisi sekitar wajib pajak sejalan dengan ketentuan kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Dari kunjungan tersebut, pegawai KPP nantinya akan menyusun laporan hasil kunjungan (LHK). LHK sendiri berisi simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Sebagai contoh, bila dari kunjungan disimpulkan tidak terdapat temuan maka pada LHK direkomendasikan untuk tidak ditindaklanjuti.

Sebaliknya, bila dari kunjungan ditemukan indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana maka temuan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN