RUSIA

Hadapi Corona, Sederet Kebijakan Pajak Baru Mulai Berlaku Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 08:30 WIB
Hadapi Corona, Sederet Kebijakan Pajak Baru Mulai Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews—Pemerintah akhirnya mendapatkan persetujuan dari parlemen atas proposal anggaran 2021-2023 yang akan meningkatkan tarif beberapa jenis pajak demi meningkatkan penerimaan negara.

Pengamat ekonomi dari BSC Global Markets Vladimir Tikhomirov mengatakan pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat Rusia harus mengubah kebijakan fiskal yang sudah bertahan lama.

"Kebijakan anggaran Rusia bertumpu kepada campuran populisme dengan kebijakan pajak tinggi untuk kelas menengah dan janji dukungan fiskal yang berkelanjutan untuk kelompok miskin," katanya dikutip Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Tikhomirov menyebutkan Rusia memiliki modal kuat untuk melakukan perubahan kebijakan pajak karena perdana Menteri yang menjabat saat ini yaitu Mikhail Mishustin merupakan mantan bos otoritas pajak federal.

Selama kepemimpinannya, Mishutin dianggap berhasil meningkatkan penerimaan negara sebesar 20%, padahal pemerintah hanya meningkatkan tarif PPN 2% dari 18% menjadi 20% pada Januari 2019.

Melalui kepemimpinan Mishustin di kursi perdana menteri, sejumlah perubahan kebijakan sudah diumumkan pemerintah. Rusia mulai mengenalkan PPh OP atas penghasilan bunga dari instrumen investasi seperti deposito.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kemudian, mengubah struktur tarif PPh progresif. Bahkan, Rusia juga mendorong perubahan perjanjian pajak atau P3B dengan negara mitra untuk menggenjot setoran dividen lintas yurisdiksi.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana mengubah tarif PPh yang tidak pernah berubah dalam 20 tahun terakhir. Perubahan tarif PPh khusus untuk orang pribadi akan dilakukan secara selektif.

Jika tidak ada aral melintang, tarif PPh OP akan dinaikkan dari 13% menjadi 15% untuk kelompok orang dengan penghasilan lebih dari 2 juta rubel atau setara dengan Rp389 juta per tahun.

"Kremlin juga mencari sumber pendapatan baru di tempat lainnya, yaitu pada industri hulu ekstraktif tambang dan migas," tutur Tikhomirov seperti dilansir intellinews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?