KEBIJAKAN PEMERINTAH

H-5 Lebaran, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp27,28 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 27 April 2022 | 10:13 WIB
H-5 Lebaran, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp27,28 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mencairkan anggaran senilai Rp27,28 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan hingga 26 April 2022.

Dari jumlah tersebut, anggaran THR untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sudah cair mencapai Rp9,91 triliun dan diberikan kepada sekitar 1,79 juta pegawai sesuai dengan data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Realisasi penyaluran THR untuk ASN pusat sudah rmencapai 81,44%," kata Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto, Jumat (27/4/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hadiyanto menuturkan proses pembayaran THR untuk ASN pusat akan terus berlanjut. Sebab, masih ada surat perintah membayar (SPM) yang masih berproses senilai Rp7,14 miliar untuk diberikan THR kepada 3.801 pegawai.

Selanjutnya, untuk ASN pemerintah daerah, THR yang telah dicairkan sudah mencapai Rp8,86 triliun dan diberikan kepada sekitar 1,89 juta pegawai. Pencairan THR tersebut tercatat telah terjadi pada 359 pemerintah daerah (pemda).

Untuk pensiunan, pembayaran THR dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri. Melalui PT Taspen, THR yang telah dikucurkan senilai Rp7,36 triliun dan PT Asabri telah mencairkan dana sejumlah Rp1,13 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menyiapkan anggaran senilai total Rp34,3 triliun untuk membayar THR kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan tahun ini.

Pembayaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Hal itu berbeda dengan kebijakan pembayaran THR 2020 yang hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta 2021 yang hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja