KEBIJAKAN PEMERINTAH

H-5 Lebaran, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp27,28 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 27 April 2022 | 10:13 WIB
H-5 Lebaran, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp27,28 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mencairkan anggaran senilai Rp27,28 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan hingga 26 April 2022.

Dari jumlah tersebut, anggaran THR untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sudah cair mencapai Rp9,91 triliun dan diberikan kepada sekitar 1,79 juta pegawai sesuai dengan data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Realisasi penyaluran THR untuk ASN pusat sudah rmencapai 81,44%," kata Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto, Jumat (27/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hadiyanto menuturkan proses pembayaran THR untuk ASN pusat akan terus berlanjut. Sebab, masih ada surat perintah membayar (SPM) yang masih berproses senilai Rp7,14 miliar untuk diberikan THR kepada 3.801 pegawai.

Selanjutnya, untuk ASN pemerintah daerah, THR yang telah dicairkan sudah mencapai Rp8,86 triliun dan diberikan kepada sekitar 1,89 juta pegawai. Pencairan THR tersebut tercatat telah terjadi pada 359 pemerintah daerah (pemda).

Untuk pensiunan, pembayaran THR dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri. Melalui PT Taspen, THR yang telah dikucurkan senilai Rp7,36 triliun dan PT Asabri telah mencairkan dana sejumlah Rp1,13 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menyiapkan anggaran senilai total Rp34,3 triliun untuk membayar THR kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan tahun ini.

Pembayaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Hal itu berbeda dengan kebijakan pembayaran THR 2020 yang hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta 2021 yang hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra