PROVINSI DKI JAKARTA

Guru dan Dosen Tetap di DKI Jakarta Bisa Bebas Pungutan PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Guru dan Dosen Tetap di DKI Jakarta Bisa Bebas Pungutan PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk guru dan tenaga kependidikan serta dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya.

Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. Pembebasan pajak diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya…,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No.42/2019, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guru dan tenaga kependidikan yang dimaksud ialah guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu. Guru dan tenaga kependidikan itu bisa berasal dari satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Sementara itu, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi yang dimaksud merupakan dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi tetap/penuh waktu, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Permohonan dan Persyaratan

Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.

Keempat, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan. Kelima, surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana diatur dalam Lampiran Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021.

Pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak berprofesi guru dan dosen serta tenaga kependidikan. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal non-komersial atau satuan rumah susun.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain guru, dosen, dan tenaga kependidikan, permohonan pembebasan PBB-P2 ini juga bisa diajukan oleh janda/duda atau keluarganya. Hal ini bisa dilakukan jika guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.

Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga dari guru, dosen, dan tenaga kependidikan tersebut dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah.

Selain itu, permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Jika syarat fotokopi buku nikah atau KK tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan penetapan atau putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiran Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. Selain guru, dosen, dan tenaga kependidikan, pemprov juga membebaskan PBB-P2 untuk sejumlah pihak.

Pihak-pihak yang mendapat pembebasan PBB-P2, antara lain veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Kemudian, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta, purnawirawan TNI/POLRI; dan/atau pensiunan PNS, tidak termasuk pensiunan BUMN. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak pada Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?