KP2KP ENREKANG

Gunakan Layanan e-Pbk, Wajib Pajak Perlu Miliki Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2024 | 16:00 WIB
Gunakan Layanan e-Pbk, Wajib Pajak Perlu Miliki Sertifikat Elektronik

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melayani wajib pajak yang akan melakukan pemindahbukuan (Pbk) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang pada 11 Juni 2024.

Petugas TPT KP2KP Enrekang I Kadek Dwi Aditya memberikan beberapa informasi terkait dengan layanan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk). Mulai dari persyaratan, ruang lingkup hingga tata cara penggunaan layanan e-Pbk.

“Wajib pajak juga harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Setelah login di laman pajak.go.id, layanan e-Pbk harus diaktifkan dulu pada tab Profil menu Aktivasi Fitur. Nanti, e-Pbk akan muncul pada tab Layanan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Kadek menjelaskan fungsi utama e-Pbk ialah untuk memudahkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan karena tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak apabila terdapat kesalahan pembayaran pajak.

Dengan layanan e-Pbk ini, lanjutnya, wajib pajak juga dapat melihat sendiri perkembangan status dari permohonan yang diajukan. Nanti, produk hukum dari permohonan e-Pbk juga dapat dicetak mandiri oleh wajib pajak.

Sementara itu, Direktur CV FTM Hamzah mengaku keliru saat membuat kode billing PPh. Untuk itu, ia mendatangi TPT KP2KP Enrekang untuk berkonsultasi terkait dengan kesalahan pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

“Saya berniat membuat kode billing PPh Final, tetapi malah PPh Pasal 21 yang saya pilih. Dan, saya sudah terlanjur bayar,” tuturnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas pajak, Hamzah menilai layanan e-Pbk memberikan kemudahan lantaran tidak perlu datang lagi ke kantor pajak apabila ingin memperbaiki kesalahan atau keliru saat membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI