KPP MADYA SEMARANG

Gunakan e-Bupot Unifikasi, KPP Ingatkan WP Soal 2 Prasyarat Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 11:30 WIB
Gunakan e-Bupot Unifikasi, KPP Ingatkan WP Soal 2 Prasyarat Ini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Guna meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai SPT masa unifikasi dan penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi, KPP Madya Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi SPT Masa Unifikasi secara daring.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian mengatakan sebanyak 170 wajib pajak mengikuti kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 waktu setempat. Dalam acara tersebut, ia juga ditemani oleh penyuluh lainnya, yaitu Wahyono.

Dia menjelaskan terdapat dua prasyarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, antara lain pemotong/pemungut telah mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan memiliki sertifkat elektronik.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“EFIN digunakan untuk masuk ke akun DJP Online. Sementara itu, sertifikat elektronik digunakan untuk menandatangani SPT masa pajak penghasilan unifikasi,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (19/4/2022).

Rendy menambahkan wajib pajak yang belum mempunyai sertifikat elektronik ataupun EFIN dapat mengajukan ke KPP terdaftar. Sementara itu, PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik tak perlu mengajukan ulang.

Dia juga mengingatkan sertifikat elektronik wajib diunggah pada saat mengirimkan SPT masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi. Adapun SPT masa PPh unifkasi sudah diterapkan mulai April 2022 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Aturan SPT masa PPh unifikasi diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. Merujuk PER-24/PJ/2022, beberapa jenis pajak yang dipotong/dipungut dalam satu masa pajak dilaporkan dalam satu SPT, yaitu SPT Masa PPh unifikasi.

PPh yang dilaporkan dalam SPT masa PPh unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Adapun pembuatan bukti potong unifikasi, pengisian dan pelaporan SPT masa PPh unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?