JERMAN

Gulirkan RUU, Kemenkeu Larang WP Bertransaksi dengan Suaka Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:45 WIB
Gulirkan RUU, Kemenkeu Larang WP Bertransaksi dengan Suaka Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman mengusulkan adanya proposal kebijakan baru untuk mencegah praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang dilakukan oleh individu dan korporasi.

Proposal kebijakan tersebut akan melarang setiap wajib pajak, baik orang pribadi dan badan untuk berurusan atau melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang masuk dalam daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa.

"Tujuan kebijakan tersebut untuk mencegah orang dan korporasi melanjutkan atau memulai hubungan bisnis dengan yurisdiksi suaka pajak," sebut Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Meski begitu, lanjut Kemenkeu, daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa tidak menjadi rujukan tunggal dalam mengidentifikasi yurisdiksi yang digunakan sebagai sarana penghindaran dan penggelapan pajak.

Pemerintah juga akan menggunakan indikator lain seperti kepatuhan minimal atas kerangka base erosion and profit shifting (BEPS). Kemenkeu berharap proposal kebijakan tersebut dapat disetujui oleh kabinet sebelum disampaikan kepada parlemen.

Proposal setingkat undang-undang tersebut juga akan mengubah aturan terkait dengan pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Dengan demikian, Jerman akan memiliki lebih banyak negara mitra untuk skema pertukaran informasi secara otomatis.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

"Tujuan lain dari UU ini adalah mendorong negara yang tidak memenuhi standar dalam transparansi perpajakan agar segera melakukan penyesuaian dengan menerapkan standar perpajakan internasional," kata Kemenkeu.

Seperti dilansir Tax Notes International, Jerman adalah satu negara pertama yang menerapkan skema AEoI pada September 2017. Pada tahap awal, Negeri Bavaria bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dengan 50 negara/yurisdiksi mitra.

Sementara itu, Anggota Parlemen Eropa dari Jerman Sven Giegold menilai rencana kebijakan domestik harus dibarengi dengan perubahan cara kerja Komisi Eropa menetapkan daftar negara suaka pajak.

Hal ini diperlukan untuk menentukan efektivitas daftar Uni Eropa dalam memerangi penghindaran pajak. "Parlemen Eropa telah meminta kriteria yang lebih ketat untuk daftar yurisdiksi suaka pajak dengan model pencatatan yang konsisten dan transparan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif