JERMAN

Gulirkan RUU, Kemenkeu Larang WP Bertransaksi dengan Suaka Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:45 WIB
Gulirkan RUU, Kemenkeu Larang WP Bertransaksi dengan Suaka Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman mengusulkan adanya proposal kebijakan baru untuk mencegah praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang dilakukan oleh individu dan korporasi.

Proposal kebijakan tersebut akan melarang setiap wajib pajak, baik orang pribadi dan badan untuk berurusan atau melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang masuk dalam daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa.

"Tujuan kebijakan tersebut untuk mencegah orang dan korporasi melanjutkan atau memulai hubungan bisnis dengan yurisdiksi suaka pajak," sebut Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meski begitu, lanjut Kemenkeu, daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa tidak menjadi rujukan tunggal dalam mengidentifikasi yurisdiksi yang digunakan sebagai sarana penghindaran dan penggelapan pajak.

Pemerintah juga akan menggunakan indikator lain seperti kepatuhan minimal atas kerangka base erosion and profit shifting (BEPS). Kemenkeu berharap proposal kebijakan tersebut dapat disetujui oleh kabinet sebelum disampaikan kepada parlemen.

Proposal setingkat undang-undang tersebut juga akan mengubah aturan terkait dengan pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Dengan demikian, Jerman akan memiliki lebih banyak negara mitra untuk skema pertukaran informasi secara otomatis.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Tujuan lain dari UU ini adalah mendorong negara yang tidak memenuhi standar dalam transparansi perpajakan agar segera melakukan penyesuaian dengan menerapkan standar perpajakan internasional," kata Kemenkeu.

Seperti dilansir Tax Notes International, Jerman adalah satu negara pertama yang menerapkan skema AEoI pada September 2017. Pada tahap awal, Negeri Bavaria bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dengan 50 negara/yurisdiksi mitra.

Sementara itu, Anggota Parlemen Eropa dari Jerman Sven Giegold menilai rencana kebijakan domestik harus dibarengi dengan perubahan cara kerja Komisi Eropa menetapkan daftar negara suaka pajak.

Hal ini diperlukan untuk menentukan efektivitas daftar Uni Eropa dalam memerangi penghindaran pajak. "Parlemen Eropa telah meminta kriteria yang lebih ketat untuk daftar yurisdiksi suaka pajak dengan model pencatatan yang konsisten dan transparan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra