PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Sebut Masih Ada Warga Kesulitan Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 09:04 WIB
Gubernur Sebut Masih Ada Warga Kesulitan Bayar Pajak Kendaraan

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berdialog dengan pedagang saat blusukan di Pasar Manis Purwokerto, Banyumas, Jateng, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp.

SEMARANG, DDTCNews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada lembaga-lembaga pemerintahan untuk bekerja sama mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ganjar mengatakan masih terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan saat akan membayar PKB. Menurutnya, masalah tersebut perlu direspons dengan perbaikan sistem.

"Ini kan pendapatan daerah maka pembayar pajak mudahkanlah, tapi masih ada persyaratan yang kita belum gampang banget. Ini butuh kesepakatan," katanya, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Menurut Ganjar, apabila sistem diperbaiki serta proses pembayaran pajak mudah dan cepat maka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga akan meningkat.

"Pak Kakorlantas, Jasa Raharja, daerah, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus, sehingga taat lalu lintas, taat bayar pajak," ujarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melunasi tunggakan PKB agar terhindar dari konsekuensi dari Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagaimana diatur pada Pasal 74 ayat (2) huruf b, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Menurut Ganjar, implementasi dari pasal ini perlu dibarengi dengan sosialisasi yang masif terkait surat-surat kendaraan bermotor dan aspek perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan